BERLAKU MULAI 10 April, Jakarta Berstatus PSBB, Gerak Warga Dibatasi termasuk Aktifitas Agama

Akhirnya Jakarta, mau tak mau harus siap dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Salomo Tarigan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Kemudian, Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

 c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang; dan

b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Kemudian, Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

(*)

PAKET Internet Gratis XL, Telkomsel dan Indosat Nikmati dari Rumah selama Wabah Corona,Ikuti Caranya

RESMI Jadwal Terbaru SBMPTN 2020 terkait Wabah Covid-19, Pendaftaran Mulai 02 - 20 Juni 2020

Artikel ini sudah tayang di Tri bunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Anies Baswedan Resmi Umumkan PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020 dan kompas.com dengan judul DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

BERLAKU MULAI 10 April, Jakarta Berstatus PSBB, Gerak Warga Dibatasi termasuk Aktifitas Keagamaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved