BERLAKU MULAI 10 April, Jakarta Berstatus PSBB, Gerak Warga Dibatasi termasuk Aktifitas Agama

Akhirnya Jakarta, mau tak mau harus siap dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Salomo Tarigan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRI BUN-MEDAN.com- Akhirnya  Jakarta, mau tak mau harus siap dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan ini akan diterapkan mulai, Jumat (10/4/2020) lusa.

//

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Gubernur  DKI Jakarta, Anies Baswedan.

TANGIS Ibunda Nagita Slabina tak Bisa Rayakan Ultah Binik Rafii Ahmad Lantaran Wabah Corona

Angin Puting Beliung Mengamuk di Patumbak, Terbangkan Seorang Bayi di Ayunan, Rusak Ratusan Rumah

Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).

Menurut Anies, secara prinsip PSBB sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, dengan adanya pemberlakukan PSBB per Jumat, pelaksanaanya akan lebih ketat. 

Per Jumat itu, perkantoran akan ditutup kecuali untuk delapan sektor. 

Anies juga menyatakan bakal ada penegakan hukum dalam penerapan PSBB. 

Sebelumnya, Anies Baswedan membeberkan penyebab dirinya belum bisa tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies menjelaskan saat dirinya masih melakukan pelengkapan data yang diminta oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai syarat penetapan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta.

"Jadi tadi kita menerima surat jawab dari menteri kesehatan, meminta agar surat permohonan yang sudah kami kirimkan tanggal 1 April kemarin itu di tambahkan dengan data-data."

"Yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah," kata Anies dalam Program Aiman, Senin (06/04/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved