BERLAKU MULAI 10 April, Jakarta Berstatus PSBB, Gerak Warga Dibatasi termasuk Aktifitas Agama
Akhirnya Jakarta, mau tak mau harus siap dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies juga mengatakan jika data-data tersebut bukan berasal dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan ia peroleh dari hasil laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).
Mantan Mendikbud ini melanjutkan, meskipun belum ada penetapan status PSBB secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan langkah yang ada di dalam subtansi kebijakan tersebut.
"Belum secara resmi menetapkan status PSBB. Tapi selama ini kita sudah melakukan berbagai imbauan yang isinya sama dengan apa yang ada di dalam PSBB."
• Tidur dengan Ponsel Di Sebelah Ternyata Bisa Picu 6 Risiko Kesehatan Ini Lho, Hati-hati!
"Misalnya kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah. Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan, tapi dilakukan di rumah. Kegiatan transportasi sudah kita lakukan pembatasan, tapi kalau untuk status belum," urai Anies.
Sampai saat ini Anies belum mau mendahului kebijakan dari pusat untuk menetapkan status PSBB untuk wilayahnya.
Dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait langkah-langah yang akan diambil ke depannya.
"Kalau kita melakukan A, lalu dibilang A tidak boleh, kita melakukan B nanti B boleh, akhirnya membingungkan masyarakat."
"Kita berharap nanti ada kejelasan guideline dan sebaginya," tandas Anies.
Anies memandang gerak cepat sangat diperlukan untuk melakukan penanganan Covid-19.
"Kita perlu bergerak cepat, karena kita telah mendengar dari arahan Bapak Presiden Jokowi melakukan pembatasan sosial berskala besar."
"Kami langsung bertindak cepat, kami berharap Kementerian Kesehatan RI bertindak cepat."
"Tapi kami harus melengkapi data-data yang sumbernya dari Kementerian Kesehatan RI, ya sudah kita ikuti, karena itu yang digariskan oleh regulasinya," tandasnya.
Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan Pemprov DKI
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut diberlakukan di Ibu Kota Negara.
DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.