Komisi A Minta Pemkab Langkat Tinjau Payung Hukum Pengalihan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
Pemkab Langkat tidak bisa ujug-ujug mengalihkan dana desa untuk pengalihan penanganan Covid-19 sebelum jelas status Pemkab Langkat menyikapi Covid-19
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, STABAT - Anggota Komisi A DPRD Langkat, Zulhijar mempertanyakan payung hukum Pemkab Langkat dalam rencana pengalihan dana desa untuk penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan setelah pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak Pemkab Langkat.
RDP dihadiri Asisten I Administrasi Tata Pemerintahan Abdul Karim, Plt Kadis PMD Kabupaten Langkat Musti, Kabag Tapem Sutrisno, Kasubag Perundang-Undangan Dian, utusan camat-camat se-Langkat, dan Sekjen Abdesi Kabupaten Langkat, Hasan.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Dedek Pradesa dan mempertanyakan terkait Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dengan menggunakan dana desa.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Langkat, Zulhijar menekankan dasar payung hukum pengalihan dana desa. Menurutnya Pemkab Langkat juga tidak bisa ujug-ujug mengalihkan dana desa untuk pengalihan penanganan Covid-19 sebelum jelas status Pemkab Langkat menyikapi Covid-19.
"RDP ini menyikapi surat edaran Kemendes terkait dana desa bisa dialihkan. Jadi kami gelar RDP untuk mempertanyakan eksekutif PMD, Camat, Apdesi. Gimana status Langkat menyikapi Covid-19? Apa sudah Keadaan Luar Biasa? Kalau emang KLB dana desa bisa dirubah, namun per Februari 2020 Langkat belum dilanda Covid-19, masih biasa dan santai-santai. Artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) pada bulan tersebut banyak yang desa sudah selesai jadi jangan ujug-ujug dibuat alasannya Covid-19 loh, gak bisa karena gak ada payung hukumnya," tegasnya Zulhijar, Munggu (12/4/2020)
Zulhijar juga menegaskan bahwa Surat Edaran Kemendes tidak bisa serta merta dijadikan payung hukum, kecuali Pemkab Langkat menstatuskan Langkat sebagai KLB. Artinya, jika untuk pengalihan ini, turunannya Kemendes bisa dipakai dengan menjadikan Perbup terhadap status KLB terlebih dahulu
"Nggak bisa desa ujug-ujug semena-mena memakai dana desa untuk dialihkan ke dana pencegahan Covid-19," tukasnya.
Zulhijar meminta perlu dipertegas terlebih dahulu sampai dimana proses pencairan dana desa tersebut. Lalu langkah apa yang harus dilakukan dari masing-masing desa dalam penanggulangan covid tersebut serta pengawasan dari Dinas PMD dan monitoring dari masing-masing Camat.
"Kami juga berharap program padat karya tersebut dapat direalisasikan secara produktif," tegasnya.
• Beri Komentar di Facebook, Masyarakat Ragu RSUD Parapat Bisa Tangani Pasien Covid-19
Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa, meminta Pemkab Langkat menjelaskan program padat karya tunai untuk membantu perekonomian warga yang terkena dampak Covid-19.
Intinya karena Langkat belum KLB, maka diperlukan Perbup.
"Jadi program yang bisa dilaksanakan baru sebatas program padat karya tunai jika dana desa tersebut sudah dicairkan. Untuk bantuan dana social juga diperlukan Perbupnya. Kami merekomendasikan kepada masing-masing Camat agar membantu desa-desa yang belum menyelesaikan pemberkasan terkait pencairan dana desa," katanya.
Plt Kadis PMD Langkat, Musti mengatakan, sudah meneruskan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dengan menggunakan dana desa ke desa-desa se- Kabupaten Langkat.
Dan bagi yang belum merubah APBDes terkait dana desa ini akan ditindaklanjuti, sedangkan yang belum agar segera merubah.