THR PNS Akhirnya Cair dengan Tenggat Waktu Tercepat H-10 Idul Fitri, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan
ementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara ( ASN) akan turun atau cair paling cepat H-10 Idul Fitri
Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
• Suami Jual Istrinya untuk Intim dengan Pria Lain Termasuk Kawan Kerja, Patok Tarif hingga Rp 2 Juta
Tak terima THR
Sementara itu, sejumlah pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga anggota DPD diputuskan tak akan menerima THR.
"Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain) tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.
Ia mengatakan, para ASN, termasuk anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tidak akan menerima THR tahun ini.
Alasannya, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggaran THR untuk penanganan pandemi virus corona.
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
• Kabar Terkini Said Didu seusai Bersiteru dengan Luhut Pandjaitan, Menko Kemaritiman:Urusan Anak Buah
Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Rincian anggaran tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan sebesar Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.
THR untuk pekerja/buruh
Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menyebutkan, THR Keagamaan tetap akan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
• 40 GB Gratis dari Telkomsel, Paket Promo Ekstra Kuota Terbaru, Inilah Syarat dan Cara Mengaktifkan
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah, 2 April 2020.
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh.