THR PNS Akhirnya Cair dengan Tenggat Waktu Tercepat H-10 Idul Fitri, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan

ementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara ( ASN) akan turun atau cair paling cepat H-10 Idul Fitri

Bangka Pos
THR PNS Akhirnya Cair dengan Tenggat Waktu Tercepat H-10 Idul Fitri, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan. (Bangka Pos) 

Pengusaha yang tidak membayar akan dikenai sanksi administrasi.

Pria Ini Todongkan Senjata Tajam ke Polisi setelah Ditanya Alasan Tak Pakai Masker, Ini Kronologinya

Dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.

Misalnya, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus

, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Jika perusahaan tak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,

pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ida.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi Covid-19 atau corona

"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.

"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh posisi di bawah atau sampai dengan eselon III.

Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah dapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin-nya," katanya.

Selain itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pensiunan juga tetap dapat THR sesuai tahun lalu karena masuk dalam kelompok rentan,

"Jadi, THR akan dilakukan sesuai siklusnya, tahun ini sedang proses untuk melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Presiden.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved