Hakim Bebaskan Terdakwa Kepemilikan 66 Kilogram Ganja, Ini yang Dilakukan Jaksa Penuntut Umum
Satu dari dua terdakwa kepemilikan ganja divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
MEDAN,TRIBUN-Ahmad Sumardi, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) mengambil langkah mengejutkan dalam menangani perkara kepemilikan 66 kilogram ganja dengan terdakwa Irwansyah alias Ir (56) dan Muhammad Edy Ryanto alias Mora (24).
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Sumardi memvonis bebas terdakwa Mora.
Sementara terdakwa Ir divonis seumur hidup.
• Ganja 4,5 Bal Dilempar ke Lapas Siantar, Kemenkumham Sumut Menduga Ada Keterlibatan Napi
"Menimbang, Muhammad Edy Ryanto tidak mengetahui bahwa yang dibawanya adalah nartkotika jenis ganja.
Mengadili, memutuskan terdakwa Muhammad Edy Ryanto bebas dari semua pidana," kata hakim Sumardi, Selasa (21/4/2020).
Sementara itu, untuk terdakwa Ir, hakim menilai dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
• Tio Pakusadewo Akui Beli Ganja Sebulan 2 Kali, Kabid Humas Polda Metro Jaya:Dia Sudah Ketergantungan
Menanggapi putusan bebas ini, jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap berencana akan mengajukan kasasi.
Sebab sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut hukuman seumur hidup.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus kepemilikan ganja ini berawal saat terdakwa Ir memesan daun memabukkan itu dari rekannya Erwin pada Selasa, 20 Agustus 2018 lalu.
• Tanam Ganja di Belakang Rumah, Remaja Usia 19 Tahun Diboyong ke Polsekta Berastagi
Selanjutnya, Erwin pun menjemput Ir dan membawanya ke satu kebun.
Di sana, Erwin menyerahkan tiga goni berisi 70 bungkus ganja, yang beratnya mencapai 66 kilogram.
Setelah menerima ganja itu, Ir menghubungi calon pembeli.
• Bupati Madina Minta Bantuan Sihar Sitorus Ubah Ladang Ganja di Madina Jadi Lahan Hortikultura
Disepakati tiap kilogramnya dihargai Rp 1,5 juta.
Untuk menuju lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan, Ir kemudian menghentikan angkutan kora (angkot) yang kala itu dikemudikan terdakwa Edy Ryanto alias Mora.
Selanjutnya, Mora pun membawa barang milik Ir.
• Pemuda Asal Sumut Tanam Ganja di Kos-kosan, Berawal Coba-coba Hingga 4 Kali Panen, Petik Lalu Isap
Sementara Ir mengikuti dari belakang.
Singkat cerita, karena transaksi ini sudah bocor, Ir dibekuk polisi.
Lalu, menyusul Mora ikut ditangkap.(cr2)