Seorang Nenek Pingsan Setelah Dirudapaksa Cucunya, Begini Pengakuan Pelaku

Seorang cucu yang merupakan pengguna narkoba merudapaksa neneknya saat korban tertidur pulas

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Tersangka kasus pemerkosaan, Rio Primananda menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (26/4/2020). 

RAMPAH,TRIBUN-Apa yang dilakukan Rio Primananda (27) bikin geleng-geleng kepala.

Sebab, warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai ini nekat merudapaksa neneknya sendiri berinisial AH.

Padahal, nenek pelaku sudah berusia 75 tahun.

Orangtua Syok Putrinya yang Masih SMP Meninggal dengan Tragis, Dirudapaksa setelah Tak Bernyawa

"Peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/4/2020) lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Menurut pengakuan tersangka, ia spontan melakukan aksi tidak terpujinya itu," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Minggu (26/4/2020).

Robin menceritakan, tindakan asusila tersebut terjadi ketika korban tengah tertidur pulas di kamarnya mengenakan baju tidur jenis batik.

Miris! Tujuh Siswa SMK di Deliserdang Rudapaksa Adik Kelas di Ruang Praktek. Polisi Atensi Kasusnya

Pelaku yang rumahnya berada tak jauh dari rumah korban kemudian mengendap-endap masuk ke kamar korban menggunakan penutup wajah (sebo).

Saat itu, pelaku langsung membekap mulut korban pakai kain, dan mengikat kedua tangan korban.

"Meski pelaku menggunakan penutup wajah, korban mengenalinya.

Usai melampiaskan nafsunya itu, pelaku kabur," kata Robin.

KAKEK PAEDOFIL, Rudapaksa Bocah SD di Ladang Belakang Rumah, Kini Lansia Itu di Penjara

Dalam kondisi tak berdaya, korban yang masih syok berjalan ke dapur mencari pisau.

Korban kemudian memotong kain yang mengikat kedua tangannya.

"Korban kemudian pergi ke rumah anaknya berinisial RI yang jaraknya berkisar 100 meter dari lokasi kejadian.

Kepada anak dan cucunya, korban pun menceritakan telah dirudapaksa Rio," kata Robin.

Polisi Dalami Dugaan Rudapaksa Anak Bertahun-tahun, Keluarga Korban Beber Kronologi dan Modus Pelaku

Atas insiden ini, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Sergai.

Tidak butuh waktu lama, polisi pun berhasil meringkus Rio.

Saat menjalani interogasi pada Kamis (23/4/2020) malam, Rio mengaku nekat merudapaksa neneknya karena sudah satu bulan pisah ranjang dengan sang istri.

Seorang Wanita Dirudapaksa Lelaki yang Baru Dikenal Lewat Facebook, Tolak Rayuan Sebelum Diancam

"Waktu itu saya mau memperbaiki pompa air di belakang rumah.

Kemudian saya melihat nenek sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur.

Bajunya naik ke atas nampak paha dan pantatnya, disitulah naik birahi saya dan berniat memperkosa," kata ayah dua anak ini.

Atas perbuatannya, Rio yang merupakan pengguna narkoba dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved