Data Disnaker Sumut Sudah 12 Ribu Pekerja Dirumahkan Tanpa Gaji

Sebanyak belasan ribu pekerja di Sumatera Utara (Sumut) terkena dampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
wutwhanfoto
Ilustrasi 

TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sebanyak belasan ribu pekerja di Sumatera Utara (Sumut) terkena dampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut mencatat saat ini sekitar 12 ribu pekerja yang telah dirumahkan.

"Sudah 12 ribu yang dirumahkan oleh perusahaannya masing-masing," kata Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, melalui sambungan telepon genggam, Senin (4/5/2020).

Para pekerja yang dirumahkan ini tidak mendapatkan gaji atau insentif selama wabah virus ini masih mewabah.

Ia menyebutkan, kondisi yang dialami belasan ribu pekerja ini sudah berjalan bulan kedua.

Ia mengklaim sampai saat ini Disnaker belum ada menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.

"Kita belum ada terima laporan itu," jelasnya.

Ia mengatakan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan agar jangan sampai melakukan PHK kepada pekerjanya selama wabah pandemi ini.

Sebab, jika PHK ini dilakukan akan dapat menimbulkan masalah baru, atau kesenjangan sosial.

Namun, ia mengaku, jika nanti adanya laporan PHK sepihak, pemerintah tidak bisa menerapkan sanksi apa pun terhadap perusahaan

Sebab, pemerintah belum berani memaksakan para pengusaha untuk terus memberikan gaji pekerjanya. Mengingat penjualan produknya terus menurun akibat dampak virus ini.

"Sanksi tegas belum ada yang diberlakukan. Kalau tidak ada lagi untungnya bagaimana perusahaan mau membayarkan pekerjaannya. Berapa lama perusahaan ini tahan untuk memberikan gaji kepada pekerja," ucapnya.

Saat ini, kata dia, sudah banyak pengusaha yang menerapkan sistem bekerja dari rumah dan merumahkan sementara pegawainya.

Kebijakan ini diberlakukan oleh perusahaan karena dampak wabah Corona.

Pusat perbelanjaan dan hotel-hotel diminta untuk tidak beroperasi sementara oleh pemerintah, guna mengantisipasi penyebaran virus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved