Data Disnaker Sumut Sudah 12 Ribu Pekerja Dirumahkan Tanpa Gaji

Sebanyak belasan ribu pekerja di Sumatera Utara (Sumut) terkena dampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
wutwhanfoto
Ilustrasi 

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pihaknya melakukan empat penanganan perihal korban PHK tersebut.

"Pertama, kami usulkan pada yang di-PHK dan dirumahkan ikut program kartu prakerja," kata Andri, sapaannya, saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).

Kedua, kata Andri, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada mereka.

"Kedua, kami lakukan bansos pada warga miskin dan rentan miskin, termasuk (korban) PHK itu," ucap Andri.

Jika pandemi Covid-19 dan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai, Pemprov DKI akan memberikan pelatihan kepada mereka.

"Ketiga, kalau seumpamanya pandemi Covid-19 berlalu, kami intensifkan pelatihan untuk rekan ter-PHK," tutur Andri.

Namun dia tak menjelaskan detail perihal pelatihan yang dimaksud.

"Keempat, memberikan relaksasi, terkait pajak, pinjaman yang memang kewenangan provinsi, dengan harapan menggairahkan kembali perekonomian," tambah Andri.

"Agar bisa bergerak lagi hingga butuh tenaga kerja, mereka kami prioritaskan untuk orang terdampak," sambung Andri.

Total 50.000 pegawai dari sejumlah perusahaan terdampak PHK selama PSBB di DKI.

"Kalo data dari kami (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta), lima puluh ribu kena PHK," kata Andri.

"Selebihnya ada 270 ribu dirumahkan tanpa upah," tutup Andri.

Gelombang PHK Sepatu Adidas

Produsen sepatu PT Shyang Yao Fung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 karyawannya di Tangerang, Banten.

Kendati demikian, menurut Ketua umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko, wacana PHK ini sudah ada muncul sebelum wabah virus corona atau Covid-19.

"Sebetulnya wacana (PHK) dari awal itu, mereka (perusahaan) yang memiliki pabrik-pabrik besar akan pindah dan relokasi ke Jawa tengah ya. Jadi mereka sendiri sudah mulai di sana dua tahun yang lalu. Mulai berkembang, terus kemudian dengan adanya Covid-19 ini, sehingga tidak bisa bekerja lagi," ucap Eddy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Di sisi lain, Eddy mengatakan, penerapan social distancing bagi karyawan saat bekerja di perusahaan juga menjadi bahan pertimbangan bagi para pengusaha. Akhirnya, keputusan PHK dipilih sebagai solusinya.

"Kadang-kadang pengusaha ada banyak kendala kalau diterapkan misalnya dengan adanya social distancing terus kemudian mau di-PHK kan. Banyak pemikiran, akhirnya pengusaha putuskan PHK," kata Eddy.

Selain itu, Eddy memastikan pihak perusahaan membayar upah atau gaji kepada seluruh buruh yang terkena PHK. "Itu kan hak (gaji) mereka semua dipenuhi," ujar Eddy.

(Wen/Tri bun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved