Saksi Kunci Beber Betapa Sadisnya Zuraida Hanum, Sering Curhat Pengin Bunuh Jamaluddin
Dalam persidangan tersebut Liber juga mengaku bahwa dirinya tidak hanya supir bagi Zuraida Hanum, tetapi juga sebagai teman curhat.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Saksi Kunci Beber Betapa Sadisnya Zuraida Hanum, Sering Curhati Pengin Bunuh Jamaluddin
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin menghadirkan saksi mantan supir freelance terdakwa Zuraida Hanum (41), Liber Junianto Hutasoit (36) Warga Kampung Banten, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu (6/5/2020) sore.
Dalam keterangannya di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Liber mengaku sempat akan disogok oleh Zuraida Hanum untuk mencabut atau menarik keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di Kepolisian.
Dalam persidangan tersebut Liber juga mengaku bahwa dirinya tidak hanya supir bagi Zuraida Hanum, tetapi juga sebagai teman curhat.
Kata Liber saat Zuraida Hanum curhat padanya, beberapa kali Zuraida Hanum menyampaikan ingin membunuh Jamaluddin.
"Ada lima kali atau lebih bu Hanum meminta saya untuk membunuh korban, tiga kali di mobil, dan selebihnya melalui telepon," katanya dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.
• TANGGAPAN PENGAMAT Pemko Medan Berlakukan Sanksi Tahan KTP jika tak Pakai Masker dan soal Karantina
• Masjid Tertua di China Dibangun Sahabat Nabi Muhammad SAW, Terkenal dengan Menara Mercusuarnya

Kemudian, ditanyakan Hakim, apakah saksi Liber diperiksa di Kepolisian, dia menjelaskan dirinya dimintai keterangan oleh kepolisian.
Saat itu ia mengatakan sempat dikonfrontir selama 19 hari dengan Zuraida Hanum di Polres Kota Medan untuk memberikan keterangan.
"Saya dikonfrnntir selama 19 hari di Polres. Dan di situ saya dihadapkan dengan Zuraida," katanya.
Kemudian ia menjelaskan ada dimintai beberapa keterangan dengan sangkut-pautnya dengan kasus pembunuhan Suami mantan bosnya tersebut.
Setelah itu, ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan tersebut, Zuraida Hanum masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum yang mulia, dia belum manjadi tersangka, dan disitu masih ada pengacaranya pak Purba (sambil menunjuk Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida)," katanya.
Kemudian hal mengejutkan dikatakannya, bahwa Zuraida Hanum ingin membayar Rp 100 juta agar Liber mencabut BAP-nya di Kepolisian.
• Dipaksa Rusia Bayar Biaya Perang Rp 45 Triliun, Assad Tangkap Orang Terkaya Suriah Rami Makhlouf
• GUS Karim Ungkap Keinginan Terakhir Didi Kempot, Sebelum Meninggal Ingin Pergi ke Tanah Suci

"Perlu saya tambahkan, waktu itu saya diberikan catatan kecil, bila menarik kesaksian maka saya akan diberikan 100 juta," katanya.
Dijelaskannya dengan gerakan, bahwa Zuraida Hanum juga menunjukan kertas kepadanya, dengan tangan ke paha sebelah kirinya.