Transportasi Dibuka Kembali oleh Menhub, Begini Persiapan Aangkasa Pura II Kualanamu

Hingga saat ini bandara masih terus beroperasi dengan masih terus melayani penerbangan kargo, VIP dan khusus.

TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan
CALON penumpang pesawat melakukan check in di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Angkasa Pura II Bandara Kualanamu siap menjalankan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Hari Raya Idul Fitri.

Plt Manager Branch Comm dan Legal Kualanamu, Paulina Simbolon menjelaskan selaku penyelenggara bandara, pihak AP II Kualanamu wajib mengikuti aturan-aturan apa saja dari Kementerian Perhubungan yang menyangkut penerbangan khusus yang saat ini sudah ditentukan.

Karena hal itu apa-apa saja yang menjadi kebutuhan maskapai di bandara akan mereka fasilitasi.

"Contohnya slot time (pengaturan waktu kedatangan dan keberangkatan pesawat), penyediaan tempat check in dan seluruh fasilitas yang dibutuhkan akan disediakan jikalau memang ada penumpang dan pesawat yang akan berangkat," kata Paulina, Kamis (8/5/2020).

Untuk selebihnya, lanjut Paulina tentu menjadi tanggungjawab dari pihak maskapai apakah memang sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang memenuhi kriteria atau belum.

Disebutkannya, pada umumnya hingga saat ini bandara masih terus beroperasi dengan masih terus melayani penerbangan kargo, VIP dan khusus.

Selama ini penerbangan kargo masih terus lancar meskipun diangkut dengan pesawat komersil dan tanpa penumpang.

"Yang boleh berangkat kan sudah diatur siapa-siapa saja kriterianya. Kita pun tidak tahu apakah bakal ada penumpangnya atau tidak, karena kan ada syarat yang harus dipenuhi kalau mau berangkat. Regulasinya banyak syaratnya. Kalau dari kita ya sekarang ini tetap melakukan operasional minimum di bandara karena saat ini kita juga harus melakukan penghematan," kata Paulina.

Dikatakannya, saat ini AP II Bandara Kualanamu terus berupaya menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang berdampak pada industri penerbangan nasional dan global di mana jumlah penumpang pesawat dan lalu lintas pergerakan pesawat mengalami penurunan.

Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang paling utama dilakukan adalah melakukan social distancing.

Setiap orang diimbau untuk tetap berada di rumah serta tidak melakukan perjalanan dengan pesawat.

Penerbangan Hari Ini, Garuda Buka Reservasi Mulai Beroperasi per 7 Mei 2020

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020, seluruh penerbangan komersial yang mengangkut penumpang di rute domestik hingga saat ini dilarang beroperasi di wilayah yang telah menerapkan PSBB dan wilayah berstatus zona merah," ujar Paulina.

Untuk merespons kondisi ini, lanjutnya AP II juga melakukan upaya penghematan biaya operasional bandar udara KNIA.

Sementara itu Senior Manager of Airport Maintenance kantor cabang PT AP II, Yusron Fauzi mengatakan salah satu fokus saat ini adalah upaya penghematan biaya operasional dan penyesuaian SDM dengan status Operational minimum dengan mengutamakan kesehatan SDM yang paling utama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved