Anggota DPRD Sumut Ini Sebut Ada Mark-Up Pembagian Bantuan Sembako Covid-19 di Simalungun
Bantuan beras 10 kg yang seharusnya diterima oleh masyarakat, ternyata tidak sesuai dengan beratnya.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
"Yang dari provinsi itu harga maksimal. Jika mereka (daerah) mau nambah, itu kreasi mereka dan dipersilakan. Namanya juga bantuan," sebut Riadil.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut memberikan bantuan sembako JPS kepada 1.321.426 KK terdampak covid-19 di 33 kabupaten/kota di Sumut.
Setiap KK penerima, mendapatkan bantuan bahan pokok berupa beras, gula, minyak makan dan mi instan senilai Rp 225.000.
Anggaran total Rp 297.320.850.000 disiapkan Pemprov Sumut untuk bantuan JPS bahan pokok ini.
Anggaran itu bersumber dari refocusing anggaran penanganan covid-19 Sumut tahap I sebesar Rp 502,1 miliar.
Adapun jumlah penerima 1.321.426 KK itu ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah disepakati kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.
Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumut, Hendra Hidayat, mengatakan, kebocoran itu Rp 11.000 per paket, sehingga jika dikalikan 1.321.426 KK, maka total kebocoran Rp 14,535 miliar.
Menurut Hendra Hidayat, nilai selisih Rp 11.000 per KK itu diperoleh dari harga per paket sembako JPS Pemprov Sumut Rp 225.000 dengan harga pasar Rp 214.000.
Tudingan itu pun diarahkan Hendra Hidayat ke Pemprov Sumut.
(Wen/Tribun-Medan.com)