Disemangati Hingga Diterangi Pakai Senter, AP Makin Ganas Memperkosa Mawar (14) di Ladang Jagung
Kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun mengantarkan AP (19) warga Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara menjadi tahanan di Mapolres
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Rayuan pelaku membuahkan hasil. Korban bersedia diajak bepergian.
Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area perladangan jagung milik warga.
Sementara tiga orang teman tersangka, duduk di kursi kayu di depan gubuk tersebut.
Saat itulah, pelaku mencabuli korban.
• YouTuber Gen Halilintar Kebanjiran, Minta Tolong Saat Live di Medsos, Adik Atta Halilintar Meradang
• Kisah Mengharukan Pemuda Korban Penculikan Bertemu Lagi Dengan Orangtuanya, 32 Tahun Hilang Diculik
Korban sempat melawan dan meronta, namun tersangka terus memaksa.
Sedangkan ketiga teman tersangka malah mengucapkan kata-kata bernada provokasi terhadap tersangka.
Bahkan, satu orang teman tersangka memberi penerangan dengan menyorotkan senter ke arah keduanya.
"Merasa diberi semangat oleh temannya, tersangka pun memaksa korban dan bahkan disenter salah satu temannya dengan memakai HP karena kondisi gelap," ujar Walpon.
"Dari pengakuan tersangka, temannya lalu menjauh agar tersangka leluasa mencabuli korban dan malampiaskan nafsu bejatnya," ujar Aiptu Walpon Baringbing.
• Foto Bugilnya Ada di FB, Ibu NY (39): SAYA Benar-benar Malu, Apa Lagi yang Memberitahukan Anak Saya
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Saya Masih Pikirkan Virus Corona
Lanjutnya, setelah perbuatan bejat itu, tersangka mengantar korban ke rumah pamannya.
Saat itulah, paman korban langsung mengamankan tersangka.
Paman korban menaruh curiga kepada tersangka karena korban sudah dicari-cari.
Paman korban lalu menghubungi Polsek Sipoholon dan tersangka diamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Taput.
Dijelaskan Aiptu Walpon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Jun-tri bun-medan.com)