Zuraida Hanum dan Almarhum Hakim Jamaluddin Sama-sama Lomba Selingkuh, Siapakah yang Diuntungkan?
Berikut kronologi selengkapnya kasus Zuraida Hanum dan Almarhum Hakim Jamaluddin dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian hakim menanyakan apakah sebelum membunuh, Zuraida Hanum sempat meramukan makan malam untuk korban.
"Sebelum membunuh, kamu sempat ya menyajikan makanan untuk Jamaluddin?" tanya hakim, dan diamini oleh Zuraida.
"Iya Yang Mulia, saat itu dia pulang, dan saya buatkan makanannya. Saya duduk di hadapannya sambil menunggunya makan," kata Zuraida.
Setelah mendengarkan keterangan tersebut, hakim merasa cukup dan menunda persidangan hingga Rabu (27/5/2030) pekan depan untuk agenda saksi meringankan (a de charge).
Kronologi - Dakwaan yang Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak akur.
Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban.
Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan Zuraida kepada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah).
Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Zuraida dan Jefri saling jatuh cinta.
Sekitar bulan November 2019, Zuraida menghubungi Jefri dan mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan.
Lalu, Zuraida menceritakan masalah rumah tangganya kepada selingkuhannya itu, Jefri.
Ia menyebut korban sering mengkhianatinya.
Selain itu, kepada Jefri, Zuraida mengatakan agar dirinya mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
"Lalu saksi Jefri menjawab: “Ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati, dia lah yang harus mati."