Zuraida Hanum dan Almarhum Hakim Jamaluddin Sama-sama Lomba Selingkuh, Siapakah yang Diuntungkan?

Berikut kronologi selengkapnya kasus Zuraida Hanum dan Almarhum Hakim Jamaluddin dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Terdakwa Zuraida Hanum saat sidang online Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Selasa (31/3/2020) 

Zuraida kemudian mengecek apakah korban sudah tertidur.

Setelah memastikan korban sedang tertidur, Zuraida langsung me-miscall Jefri (kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).

"Kemudian dari Lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada di lantai 2 dengan perlahan."

"Setiba di Lantai 2 tepatnya di kamar korban, kemudian kedua terdakwa Jefri dan Reza membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar tidak hidup, dan pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala," kata JPU.

Setelah itu, Reza masuk ke dalam kamar sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah disiapkan Zuraida dan diletakkan di pinggir dekat dengan kaki korban.

Kemudian saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal.

Jefri mengambil posisi di sebelah kanan korban, yang mana posisi korban paling pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur terlentang.

"Zuraida Hanum dalam posisi pura-pura tidur dan disampingnya ada Khanza (anak korban) dengan posisi tidur," kata JPU.

Kemudian Jefri langsung naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi perut korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut dan tangan korban. Jefri juga memegang kedua tangan korban.

Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal untuk menutupi mulut dan hidung korban.

Karena dekapan itu, korban sempat meronta dan membuat Reza semakin kuat mendekap korban.

Sementara itu Zuraida menekan kaki korban dengan kedua tangan dan kakinya.

"Karena korban meronta-ronta, Khanza (anak korban dan Zuraida) terbangun. Namun saat itu Zuraida langsung menutupi wajah anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian tersebut dan menepuk-nepuk anaknya agar tertidur kembali," Jelas JPU.

Setelah lima menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak.

Kemudian Reza memastikan korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan memeriksa denyut jantung korban, apakah sudah tidak berdetak lagi.

"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Zuraida pun meminta terdakwa Jefri dan Reza untuk naik ke Lantai 3 sambil menunggu perintah selanjutnya," kata JPU.

Terungkap juga, bahwa terdakwa Zuraida Hanum sempat tidur selama dua jam di samping mayat sang suami.

"Ia kembali tidur bersama dengan anaknya dan korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu terdakwa memindahkan putrinya ke kamar Syakira (anak lainnya)," sebut JPU.

Setelah memindahkan anaknya, Zuraida Hanum naik ke lantai 3 dan mengajak kedua eksekutor, Jefri dan Reza Fahlevi turun masuk ke dalam kamar korban.

Karena melihat di hidung korban ada luka memar, akhirnya Zuraida memerintahkan agar mayat Jamaluddin dibuang ke jurang Berastagi atau Belawan dengan menggunakan mobil Prado BK 77 HD milik korban.

"Melihat kondisi korban terdapat memar, Jefri merasa khawatir sehingga berkata: “Harus sekarang..nanti bahaya sama kami," kata JPU.

Namun Zuraida saat itu melarang karena korban tidak pernah keluar rumah pada jam segitu, sehingga Zuraida khawatir kalau security curiga.

"Kemudian Zuraida mengambil pakaian training olah raga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar korban karena pada saat itu hari Jumat," jelas JPU.

Zuraida Hanum menyuruh Reza untuk memakaikan baju olahraga. Sementara Zuraida memakaikan cincin, jam tangan, dan kalung korban.

Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar korban hingga pukul 04.00 WIB.

“Ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat korban menuju ke lantai 1," kata JPU.

Mereka berbagi tugas, di mana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil.

Kedua terdakwa lainnya mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam mobil.

"Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di perladangan kebun sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.

Karena perbuatan itu, ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)

****

Fakta-fakta terbaru di persidangan sebelumnya, pada Jumat, 15 Mei 2020.

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus pembunuhan almarhum Hakim PN Medan Jamaluddin telah digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).

Dalam sidang kali ini, majelis Hakim Erintuah Damanik mengungkap fakta baru tentang perselingkuhan antara Zuraida Hanum (41) dengan M Jefri Pratama (42).

Erintuah menyebutkan bahwa almarhum  hakim Jamaluddin sebenarnya sudah mengetahui hubungan terlarang antara Zuraida dan Jefri.

Hal itu terungkap saat Zuraida Hanum menceritakan kehidupan rumah tangganya di dalam persidangan.

Zuraida mengaku sakit hati terhadap suaminya, Jamaluddin. 

Kata dia, hakim Jamaluddin pernah melontarkan ucapan bahwa istrinya dapat dicicipi oleh orang lain.

"Saya sakit hati sama dia, semenjak dibilangnya istrinya dapat dicicipi oleh semua orang," kata Zuraida Hanum kepada majelis hakim.

Hakim Erintuah pun menanyakan lebih lanjut kepada Zuraida Hanum. Apakah hakim Jamaluddin sudah mengenal terdakwa Jefri? 

"Sudah kenal, dan saat jumpa itu disampaikannya di depan Jefri dibilangnya gitu," ceritanya.

Namun, Erintuah Damanik mengungkapkan bahwa Jamaluddin sebenarnya sudah mengetahui perselingkuhan antara kedua terdakwa.

Kata Erintuah, ucapan tersebut dilontarkan hakim Jamaluddin sebagai istilah semata.  

"Sebenarnya Hakim Jamal sudah mengetahui bahwa kalian sudah berselingkuh, makanya dia ngomong gitu di depan Jefri," katanya.

Erintuah pun mengungkapkan asal muasal informasi itu hingga sampai ke telinganya.

"Kamu cerita ke istri hakim soal ini, namun istri hakim itu menyampaikan kepada saya," cetus Erintuah.

"Kamu sebenarnya sudah membuka aib suami, karena menceritakan hal buruk suami kepada orang yang di luar keluarga," ucapnya kepada Zuraida.

"Dengan kamu menceritakan seperti itu, berarti kamu dan Jefri sudah memiliki ikatan lebih jauh," katanya.

Terdakwa Jefri Pratama memberi pengakuan pernah melakukan hubungan intim dengan Zuraida Hanum, dalam persidangan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di PN Medan, Jumat (15/5/2020).
Terdakwa Jefri Pratama memberi pengakuan pernah melakukan hubungan intim dengan Zuraida Hanum, dalam persidangan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di PN Medan, Jumat (15/5/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Sering Berhubungan Badan

Terungkap juga di persidangan, bahwa Jefri dan Zuraida Hanum sudah sering berhubungan intim.

Bahkan pernah melakukan perbuatan terlarang itu di dalam mobil di daerah Johor.

Hal itu terungkap saat Hakim anggota Imanuel Tarigan menyinggung adanya hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Jefri.

"Iya, yang mulia, pernah," katanya.

Selanjutnya diungkap hakim Imanuel Tarigan, bahwa Jefri dan Zuraida sudah sering melakukan hal tersebut.

Kemudian ditambahkan oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan keduanya juga pernah melakukan hubungan intim di dalam mobil.

"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri.

"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobil kan? Jujur saja kalian," ucap Erintuah.

"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," aku Jefri.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang juga menyinggung frekuensi hubungan intim keduanya.

"Lupa pak, tapi lima kali lebih," kata Jefri.

Otak pelaku pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum, dan 2 eksekutor pakai APD masuk Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020)
Otak pelaku pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum, dan 2 eksekutor pakai APD masuk Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020) (Tribun Medan)

Terekam CCTV Jefri Masuk Kamar Zuraida

Selain itu, rekaman CCTV di kediaman hakim Jamaluddin juga menguak fakta tentang hubungan Zuraida dan Jefri.

Terekam di CCTV, beberapa kali Jefri memasuki kamar Zuraida Hanum saat hakim Jamaluddin tidak ada di rumah.

Hal tersebut diungkap Hakim Erintuah Damanik, saat dirinya mencerca M Reza Fahlevi (29) yang dijadikan saksi untuk terdakwa Jefri.

Awalnya majelis menanyakan kepada Reza Fahlevi kronologi skenario pembuangan mayat korban.

Reza mengungkapkan, awalnya jasad Hakim Jamaluddin tidak ingin dibuang.

Karena dalam skenario awal hakim Jamaluddin dibuat seolah-olah meninggal karena serangan jantung.

Namun karena ada luka lebam di hidungnya maka dibuat skenario berbeda.

"Kami, tadinya mau buang ke daerah Berastagi, tapi karena macet kami buang ke Kutalimbaru,'' katanya.

Kemudian hakim bertanya lagi, bagaimana para terdakwa membawa korban dari kamar ke mobil?

Reza menjawab dengan cara menggotong.

"Kalian hapus itu CCTV-nya, padahal walaupun kalian hapus, itu bisa diambil lagi oleh pihak Reskrim Polri. Makanya dari itu saya tahu si Jefri masuk ke kamar Jamal itu, untuk apa? Itu merekalah yang tau. Jamal keluar, dia (Jefri) yang masuk," kata hakim.

Zuraida dan Jefri
Zuraida dan Jefri (Tribun Medan / Alif)

Alasan Jefri Membunuh

JPU kemudian mempertanyakan, apakah itu menjadi alasan untuk membunuh? Namun terdakwa Jefri menampiknya.

Jefry mengaku hanya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.

Jefri juga mengaku sangat sayang dengan Zuraida Hanum.

Ia juga merasa tidak tega melihat Zuraida Hanum yang kerap curhat karena merasa tertekan oleh suaminya.

"Saya sayang sama dia (Zuraida Hanum) Yang Mulia," katanya.

Selain faktor sayang dan tak tega, Jefri juga mengaku dijanjikan sesuatu oleh Zuraida Hanum.

"Yang pertama kasihan, kedua karena saya sayang, ketiga saya dijanjikan," katanya.

Hakim pun kemudian membacakan isi BAP (berkas acara pemeriksaan) Jefri tentang janji-janji yang diberikan Zuraida Hanum, antara lain satu unit rumah, mendirikan kantor pengacara, dan umrah.

"Di dalam BAP, kamu dijanjikan akan dibelikan rumah, mobil Pajero Sport putih, dan membuka kantor pengacara, benarkah?" tanya Hakim dan dibenarkan oleh Jefri.

Kemudian Jefri pun menceritakan beberapa fakta terkait kejadian pembunuhan tersebut.

Setelah batalnya rencana pembunuhan seolah-olah serangan jantung, mereka sempat cekcok untuk menentukan apakah membuang mayat hakim Jamaluddin atau tidak.

"Jadi setelah ditemukan memar di hidung dan perut, Zuraida Hanum meminta kami membuang mayat itu," katanya Jefri kepada majelis hakim.

"Saya menolak membuang, karena itu sudah bukan rencana awal lagi, namun Hanum tetap memaksa kami untuk membuang mayat korban," imbuhnya.

Zuraida Hanum meminta kepada Jefri dan Reza Fahlevi (eksekutor lainnya) untuk membuang mayat tersebut ke Berastagi atau Belawan.

"Namun kami memilih, untuk membuangnya ke Berastagi. Karena macet kami balik, takut ada razia," katanya.

Zuraida dan Liber Hutasoit
Zuraida dan Liber Hutasoit (Tribun Medan / Alif)

Dipotong oleh Hakim Imanuel Tarigan, setelah kejadian ini, apakah uang yang dijanjikan oleh Zuraida Hanum sudah diambil, dia menjawab belum.

"Itulah kau kan, kena PHP kau, tadi di keterangannya Zuraida mengatakan kalau mobil dan lain-lain itu bisa jadi dikasih bisa jadi tidak," cetus Imanuel.

Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa merasa dimanfaatkan?

"Tidak Yang Mulia," ucap Jefri.

"Kau sarjana hukum, caleg, anggota OKP, tapi kau kenapa mau disuruh membunuh," kata Hakim.

Hakim pun membandingkan Jefri Pratama dengan Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir Zuraida Hanum yang sebelumnya menjadi saksi.

"Hutasoit, orang Tanjung Morawa, sekolah gak jelas, tapi dia gak mau membunuh, diambilnya aja uangnya. Ini kau, udah uang gak dikasih, membunuh lagi," cetus Imanuel.

Hakim juga kembali mempertanyakan Jefri apakah masih ingin melanjutkan rencana pernikahan dengan Zuraida Hanum setelah membunuh hakim Jamaluddin.

"Iya Yang Mulia, rencananya seperti itu," jawab Jefri.

Kemudian hakim pun mempertanyakan faktor perceraian Jefri dengan istrinya.

"Kau menceraikan istrimu karena si Zuraida inikan? Kamu menceraikannya pada bulan delapan, dan kamu dekat dengan Zuraida Hanum sejak pertengahan tahun 2019," kata Hakim.

"Kemudian tadi kamu jelaskan sudah sering berhubungan badan, apakah itu juga menjadi pengaruh kamu menceraikan dan membunuh Hakim?" kejar hakim

Namun hal itu dibantah oleh Jefri.

Ia mengatakan bahwa perceraian dengan istrinya tidak ada hubungannya.

Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan)

Keterangan Zuraida Hanum

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa kisah Zuraida Hanum seperti sinetron suara hati istri yang disiarkan di salah satu televisi nasional.

Hal itu dikatakannya saat hakim Imanuel Tarigan menanyakan mengapa Zuraida dan Jefri harus berpacaran.

Zuraida Hanum pun menjawab bahwa 100 pria yang ia pacari belum sebanding dengan perbuatan suaminya.

"100 pria saya pacari belum bisa mengimbangi suami saya, Yang Mulia. Karena di sini saya yang disakiti, Yang Mulia," cetus Zuraida.

"Kenapa saudara melakukan drama-drama seperti meminta bantuan Dharmayukti (Organisasi Wanita Peradilan). Padahal saudara yang melakukan pembunuhan?" tanya hakim Imanuel kembali.

Kemudian Hakim Erintuah Damanik menimpali bahwa perbuatan Zuraida Hanum seperti sinetron yang tayang di televisi.

"Ada film sinetron di tv, judulnya suara hati istri. Dramanya hampir sama dengan kejadian ini.

Mungkin saudara kebanyakan nonton sinetron makanya membuat seperti ini," ujar hakim Erintuah yang membuat seluruh pengunjung tertawa.

Ucapan itu ditimpali Zuraida dengan mengatakan semua itu di bawah sadarnya.

"Itu atas dasar dari luar, Yang Mulia," jawab Zuraida singkat.

Menurut hakim Erintuah, Zuraida Hanum telah curhat dengan orang yang salah.

"Coba saudara curhat dengan ibu-ibu Dharmayukti. Pasti tidak seperti ini kejadiannya. Salah tempat curhat saudara," ucap hakim Erintuah.

Namun, Zuraida kembali mengatakan bahwa ia tak ingin mempermalukan sang suami yang berprofesi sebagai hakim.

"Saya gak mau mempermalukan dan mencoreng suami saya, Yang Mulia," ucap Zuraida.

Kemudian diingatkan kembali oleh Erintuah, bahwa Zuraida Hanum sempat diingatkan oleh ketua PN Medan.

"Saudara ingat waktu ketemu sama Pak Ketua (PN Medan). Pak Ketua bilang mudah-mudahan ibu gak terlibat dalam perkara ini. Tapi kita lihat jadinya, saudara telah mencoreng korps," tegas hakim Erintuah.

Ketika disinggung apakah akan menikahi Jefri kalau tidak tertangkap polisi, Zuraida tidak menjawab tegas.

Termasuk soal janji mendirikan kantor pengacara, beli rumah dan mobil untuk Jefri.

"Belum pasti juga kami menikah, Yang Mulia. Apalagi beli rumah dan mobil, juga tidak menutup kemungkinan, Yang Mulia," ucap Zuraida.

Pada kesempatan itu, Zuraida memberikan bantahan akan memberikan uang Rp 100 juta kepada mantan sopirnya, Liber Junianto Hutasoit, untuk mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Meski begitu, Zuraida mengakui telah memberikan total uang Rp 20 juta kepada Liber Hutasoit untuk membantunya.

(Cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved