Update Covid19 Sumut 30 Mei 2020

Putus Rantai Penyebaran Wabah Corona, Gubernur Sumut Minta Lima Daerah Dibentuk Jadi Satu Cluster

Kelima daerah tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (tengah) didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI MS Fadhilah (kanan). 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, ada lima daerah yang akan dibentuk dalam satu cluster.

Pembentukan ini dibentuk guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kelima daerah tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Nantinya, di lima daerah ini akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan, isolasi dan edukasi terhadap masyarakat.

"Akan ada melakukan kegiatan-kegiatan pembatasan, akan ada melakukan isolasi-isolasi di situ, penyekatan-penyekatan. Inilah yang sedang kita susun," kata Edy.

Ia berharap, pembentukan cluster ini dapat segera dilakukan untuk mengedukasikan kepada masyarakat mengenai betapa bahayanya wabah virus ini. 

Mantan Pangkostrad ini menyampaikan alasan lima daerah itu menjadi satu cluster pemutusan penularan virus corona, karena kelima wilayah ini termasuk dalam kategori zona merah penularan wabah virus.

Nantinya pemberlakuan kebijakan satu cluster pemutusan virus corona di 5 daerah itu, akan bersamaan dengan terbitnya keputusan terhadap penerapan kebijakan new normal oleh Pemprov Sumut.

Nama Kepling di Siantar Terima BST, Lurah Toba: Bayangkanlah, Kepling Kami Kerjanya Nggak Tetap

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara masih memberlakukan situasi tanggap darurat antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sejauh ini, belum ada kenaikan atau penurunan level tersebut. Gubernur Edy Rahmayadi mengaku, bahwa pemerintah pusatlah yang dapat menaikan atau menurunkan status level di daerah. 

"Tanggap darurat tidak ada perpanjangan dan perpendekkan, itu adalah haknya pusat," kata dia, saat berada di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Jumat (29/5/2020).

Ia mengatakan, sejauh ini pemerintah Sumut masih mengikuti seluruh kebijakan yang telah diatur oleh pusat.

Namun, pihaknya tetap akan melakukan antisipasi pencegahan secara mandiri yang diterapkan melalui kabupaten dan kota.

Hal ini diterapkan, agar tidak adanya penyebaran wabah sampai ke pelosok daerah.

Jelang Berlakunya New Normal, HKBP Kantor Pusat Pearaja Gelar Ibadah Mulai Besok

Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved