Update Covid19 Sumut 3 Juni 2020
Pemprov Sumut Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Belajar di Rumah
Proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring (online) diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring) dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19, tertanggal 29 Mei 2020.
Di mana, isinya mengenai masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring (online) untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumatra Utara, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumut itu disebutkan bahwa nantinya akan ada pemberitahuan selanjutnya tentang kapan proses belajar mengajar di sekolah dimulai.
• Pemko Medan Perpanjang Masa Belajar di Rumah, Berikut Jadwal Penyerahan Raport Kenaikan Kelas
Plt Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, menyebutkan pembagian rapor siswa tahun ajaran 2019/2020, dilaksanakan pada 20 Juni 2020.
Yang menerima raport tersebut adalah orangtua/wali siswa secara bergantian, dengan mengatur jadwal pengambilan rapor untuk menghindari keramaian sert tetap mematuhi protokol kesehatan dala masa pandemi Covid-19.
Kemudian para Kepala Dinas Pendidikan se-Sumut diminta memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu.
Selanjutnya para kepala sekolah, diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya.
Edy dalam edaran itu menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.
• Bupati Samosir dan Humbahas Perpanjang Masa Belajar di Rumah
Sebelumnya, Edy Rahmayadi mengaku belum ada memberikan izin kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengaktifkan kembali sekolah.
"Sekolah belum saya izinkan untuk beraktivitas belajar mengajar," katanya saat ditemui di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya, dalam situasi saat ini, seharusnya kabupaten dan kota dalam mengikuti arahan dari pemerintah pusat melakukan antisipasi penyebaran wabah virus.
Mantan Pangkostrad ini menilai bahwa sekolah yang menjalankan aktivitas belajar mengajar pada masa pandemi ini salah.
Untuk itu, ia akan menegur para bupati dan wali kota yang dengan sengaja membiarkan sekolah tersebut dibuka.
Sebab, hanya melalui izinnya aktivitas belajar mengajar di sekolah boleh dijalankan, itupun setelah pemerintah Sumut melakukan koordinasi dengan Menteri Pendidikan. "Salah dia itu, nanti kita tegur mereka," katanya.(wen/tri bun-medan.com)