Ironis dan Tragis, Remaja Putri 16 Tahun Dicabuli Ayah Kandung dan Ikhwal Perbuatan Bejat Diketahui
E remaja putri berumur 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah mesti merasakan getirnya pencabulan.
Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.
"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.
Korban anak yatim piatu
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan korban merupakan anak yatim piatu.
"Korban ini anak kedua dari tiga bersaudara, sejak kedua orang tuanya meninggal mereka lalu ikut nenek dan kakeknya. Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, kedua pelaku terancam penjara 20 tahun penjara.
"Karena pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya ditambah 1/3, jadi bisa 20 tahun dari pasal yang kita terapkan yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Andi.
Kasus Pilu Lainnya, Dua Anak Tiri Dicabuli oleh Ayah Sambungnya hingga Hamil.

Ayah tiri berinisial A (28) diamankan polisi dari amukan massa karena tega menghamili dua anak tirinya. (Via Metrojambi.com)
Lain halnya dengan kasus yang memilukan ini. Seorang ayah di Batanghari, Jambi, berinisial A (28), tega memerkosa dua anak tirinya hingga hamil.
Aksi bejat pelaku terhadap dua anak tirinya inisial MP dan MF dilakukan dalam rentan waktu yang berbeda.
"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019 hinga April 2020 sampai korban hamil. Tak hanya itu, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020 hingga Mei 2020," kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Sabtu (30/5/2020), dikutip dari TribunJambi.com.
Kata Dwi, aksi pelaku terbongkar saat keluarga korban kumpul bersama pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang berkembang tentang kehamilan korban.
Saat itu, sambung Dwi, salah satu korban ditanya neneknya tentang pria yang telah menghamilinya.
Korban pun mengaku jika pria yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya.
Mendengar itu, keesokan harinya, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 16.30 WIB pihak keluarga korban melaporkan perbuatan A ke polisi.