Ironis dan Tragis, Remaja Putri 16 Tahun Dicabuli Ayah Kandung dan Ikhwal Perbuatan Bejat Diketahui
E remaja putri berumur 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah mesti merasakan getirnya pencabulan.
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Dwi.
Setelah diyakini pelaku yang memerkosa korban adalah ayah tirinya, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Babinkamtibmas serta tim opsnal Polres Batanghari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Dan saat proses pengejaran tersebut pelaku berusaha melarikan diri," ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB dan dibantu oleh warga sekitar.
Warga yang geram dengan ulah pelaku langsung menghakiminya.
"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Dwi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Dwi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya hingga Hamil, Gadis 13 Tahun Ini Ternyata Yatim Piatu" dan Berjudul:Berulang Kali Cabuli Anaknya, Seorang Ayah Babak Belur Dihajar Warga Serta di Tribunjambi.com dengan judul Ayah di Batanghari Tega Setubuhi Dua Anak Tirinya Hingga Hamil, Terungkap Saat Rembuk Keluarga