Polda Sumut Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Sadis Darwin Sitorus, Terkuak Motif Sebenarnya

Heny Boru Sihotang, yang sebelumnya menangis saat datang Polda Sumut untuk menanyakan kejelasan kasus pembunuhan suaminya, kini merasa sedikit lega.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Heny Boru Sihotang ditemani keluarganya mendatangi Polda Sumut, Rabu (10/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Heny Boru Sihotang, yang sebelumnya menangis saat datang Polda Sumut untuk menanyakan kejelasan kasus pembunuhan suaminya, kini merasa sedikit lega.

Pasalnya, Polda Sumut menggelar perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Batubara tersebut.

Gelar perkara dilangsungkan secara tertutup di markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumut, Rabu (10/6/2020).

Dalam gelar perkara tersebut, informasi yang berhasil dihimpun, dugaan kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Darwin Sitorus, semakin lebih jelas arah pengungkapannya.

"Dengan gelar perkara ini, semakin lebih jelas bagi saya. Lebih kuat bagi saya bahwa kasus ini akan semakin terungkap," kata Heny saat ditemui awak media di Mapolda Sumut.

BREAKING NEWS: Bunuh Suaminya Sendiri, Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup

Iming-imingi Uang Seribu Rupiah, Pria Paruh Baya dan Dua Temannya Rudapaksa Anak Perempuan 11 Tahun

TERKINI 16 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumut, Total 635 Orang, Pasien Sembuh Naik 3 Orang

Wanita yang sempat menangis beberapa waktu lalu di Mapolda Sumut ini, kembali ditemani keluarganya.

Heny yang terlihat menggendong anaknya, mengatakan bahwa dalam gelar perkara itu ada tiga orang dari pihak keluarga korban yang dimintai keterangan.

Di antaranya, istri korban, kemenakan korban dan kakak kandung korban.

"Saya bilang ke penyidik, saya hanya minta keadilan atas kematian suami saya. Suami saya dikeroyok dua puluhan orang," ungkapnya.

Wanita yang menggunakan baju kaos berwarna kuning ini menjelaskan alasannya membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut, tak lain demi meminta keadilan atas kematian suaminya.

Ia tidak terima bahwa Polres Batubara menetapkan hanya empat tersangka yang terlibat merenggut nyawa suaminya.

"Saya merasa masih banyak tersangka pelaku lainnya dan mereka sedang berkeliaran," jelasnya.

Sama dengan Zuraida Hanum, Dua Eksekutor Hakim PN Medan Jamaluddin Juga Dituntut Seumur Hidup

Operasi Tumor 30 Kg Berhasil, Dokter Ungkap Kesulitan Bedah Daging Tumbuh Andriadi Putra

Informasi lain yang didapat, adapun empat tersangka yang telah diamankan petugas yakni MS (31) warga Dusun V Desa Pematang Panjang Air Putih, Batu Bara. MS berperan menggorok leher korban.

Tersangka berikutnya GG, warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih. Ia berperan menghasut tersangka MS untuk menghabisi korban.

Selanjutnya JG (22) warga Dusun V Limau Manis Tanjung Morawa, Deliserdang, berperan memulai perkelahian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved