AKHIRNYA Pembacok Aipda Daely Ditangkap
Pelaku pembacokan terhadap Aipda Daely, personel Polres Pelabuhan Belawan, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaku pembacokan terhadap Aipda Daely, personel Polres Pelabuhan Belawan, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Aipda Daely dibacok saat berusaha mengamankan DPO kasus narkoba berinisial Er pada Rabu (10/6/2020) malam di Lorong Supir. Hingga kini Aipda Daely masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius.
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka M Rizki Pratama Nasution alias Rizki dan kawan-kawannya datang memukul dan menendang serta membacok korban.
Korban langsung terjatuh, sehingga tersangka Er berhasil meloloskan diri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat itu personel Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka Er dan kawan-kawannya di Lorong Supir, Rabu (10/6/2020) malam kemarin.
• 7 Tenaga Medis di RSUP Adam Malik Terkonfirmasi Positif Covid-19, Sudah Dirawat 6 Hari
• Registrasi Ulang PPDB Tahap I Dibuka, Kendala Peserta di 2 SMA Favorit Medan SMAN 3 dan SMAN 4
• Kemarahan Novel Baswedan Usai Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Langsung Mention Akun Jokowi
Tim Satresnarkoba Polres Belawan langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan tersangka yang sudah masuk DPO tersebut.
Saat itu Aipda Daely berhasil mengamankan Er.
Namun, tak lama kemudian datang beberapa orang teman-teman Er, dari dalam Lorong Supir dengan membawa sajam.
Seketika para pelaku membacok Aipda Daely, kemudian DPO Er bersama dengan teman-temannya melarikan diri.
Berselang waktu kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan Aipda Daely, masih berada di Lorong Supir.
• Seorang Anggota DPRD Lamar Kekasihnya dengan Mahar Rp 2 Miliar
"Tim gabungan langsung menuju wilayah tersebut dan berhasil mengamankan salah satu tersangka yang ikut menganiaya korban, yakni M Rizki Pratama Nasution alias Rizki.
Tersangka mengakui berperan memukul dan menendang korban.
Tim kemudian memboyong pelaku ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Jumat (12/6/2020).
Selain Rizki, turut diamankan dua orang bernama M Yakub dan Surya Daeng Malewah.
"Kedua tersangka itu menyimpan narkoba jenis sabu, masing masing sebanyak satu paket kecil. Untuk proses penyidikan lanjut, diserahkan ke Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan," ujarnya.
• Ketahuan Miliki Banyak Wanita Simpanan, Seorang ASN Tega Hajar Istrinya hingga Babak Belur
• Tagihan Listrik Meroket, Tompi Komplain di Medsos Jadi Trending Topik di Twitter, Ini Jawaban PLN
Kapolda Jenguk Aipda Daely
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, didampingi Karumkit Bhayangkara TK I Medan, menjenguk personel Aipda Daely yang tengah menjalani perawatan.
Saat ini Aipda Daely dirawat di RS Bhayangkara TK I Medan akibat luka bacok pada bagian kepala, bahu, dan lengan sebelah kanan.
Tidak hanya menjenguk Aipda Daely, Irjen Martuani Sormin turut memberikan tali asih kepada anggotanya yang menjadi korban dalam bertugas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut mengingatkan personel untuk menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran agar tidak terjadi lagi hal serupa.
Di mana personel menjadi korban saat berupaya menangkap para pelaku tindak kriminal.
• Mama Muda Dirudapaksa Tetangga di Ladang Jagung, Pelaku Bermoduskan Pinjam Arit Kupas Pepaya
• Berawal Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu, Titip Orang Didapur dan Dirikan Ayam Geprek Bensu
Irjen Martuani Sormin mengatakan, saat menjalankan tugas penangkapan, personel diminta untuk tetap memperhatikan keselamatan diri dan mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan dari pelaku.
"Jangan lupa selalu persiapkan diri sebelum melakukan penangkapan. Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi saat berada di TKP," ujarnya, Jumat.
Lanjut polisi berpangkat bintang dua di pundaknya ini, bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Rahmani Dayan beserta jajaran untuk segera menangkap pelaku pembacokan Aipda Daely dan DPO atas nama Er tersebut.
"Segera ditindaklanjuti, agar dapat segera diproses sesuai dengan hukuman yang berlaku," katanya.
(mft/tri bun-medan.com)