Bukan Dampak Covid-19, Bakal Ada 21 Janda-Duda Baru, Daftar Gugat Cerai di Pengadilan Negeri Siantar
Cekcok sendiri pun belum saya dengar karena Covid-19 atau ekonomi, tapi lain hal, seperti orang ketiga,
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tri bun Medan/Alija Magribi
TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR
Ancaman Pandemi Covid-19 telah tiga bulan lebih menghantui aktivitas masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Pematangsiantar.
Berbagai lini kehidupan menerima dampak yang luar biasa, tak terkecuali hal penghasilan masyarakat.
Selama itu juga Pengadilan Negeri Pematangsiantar mencatat adanya 21 pendaftaran gugatan perceraian dilayangkan warga dengan berbagai alasan.
"Sepengetahuan saya di sini, belum dengar ada gugatan perceraian karena ekonomi keluarga terganggu akibat Covid-19. Tapi karena alasan lain," ujar Rahmat Hasibuan, Humas sekaligus hakim PN Siantar.
Adapun alasan rata-rata yang mengakibatkan seseorang berniat cerai melalui PN Siantar, dijelaskan Rahmat adalah karena cekcok rumah tangga dan atau salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya.
"Jadi cekcok rumah tangga dan salah satu pihak meninggalkan (pergi) mayoritas yang jadi persoalan di sini. Cekcok sendiri pun belum saya dengar karena Covid-19 atau ekonomi, tapi lain hal, seperti orang ketiga, tak sejalan dan lainnya" terangnya.
Sembari melihat data di komputernya, Rahmat menyampaikan, pendaftaran gugatan perceraian pada Bulan Maret 2020 ada 11 perkara, April 2020 ada 4 perkara dan Mei 2020 ada 1 perkara.
Kemudian pada Bulan Juni 2020 hingga pekan kedua, ada 5 perkara gugatan perceraian.
Sehingga total niat perceraian selama Pandemi Covid-19 mencapai 21 perkara.
Rahmat menyampaikan, dalam periode tiga bulan yang sama di tahun lalu (Maret, April, Mei 2019) angka perceraian justru 1 lebih banyak.
"Makanya kalau kita lihat, belum ada tanda-tanda Covid-19 jadi persoalan yang meretakkan rumah tangga. Malah angka-angkanya masih relatif mirip dari periode yang sama pada tahun lalu," terangnya.
Disinggung kemungkinan masyarakat menunda mendaftarkan gugatan perceraian karena mengurangi interaksi di masa Pandemi Covid-19, Rahmat tak ingin berasumsi.
"Kita gak tahu juga kalau mungkin mereka gugat cerai setelah Pandemi Covid-19 atau puncaknya pada akhir-akhir tahun ini, gak bisa berasumsi lah," ujar mantan hakim di Pengadilan Negeri Kisaran ini.
(tri bun-medan.com/Alija Magribi)