Warga Ramai-ramai Tolak Peternakan Ayam Potong Ilegal, Bupati Deliserdang: Belum Selesai Masalahnya?
Warga Dusun I Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ramai-ramai menolak keberadaan peternakan ayam potong di kawasan itu
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, PAKAM - Warga Dusun I Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ramai-ramai menolak keberadaan peternakan ayam potong ilegal di sekitar permukiman mereka.
Warga terlihat antusias mengumpulkan tanda tangan dan memberikannya kepada pihak terkait, mulai Dinas Perizinan hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Aksi itu supaya pihak terkait menindaklanjuti keluhan warga selama ini lantaran banyaknya lalat di permukiman warga gara-gara usaha peternakan ayam potong ilegal tersebut.
"Kami sepakat kumpulkan tandatangan karena selama ini peternakan ayam potong meresahkan kami warga di sekitar pemukiman. Siapa yang tahan kalau di rumah banyak lalat. Mau tidur dan makan saja susah," ucap Muhammad Irfan, Warga Dusun I Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (15/6/2020).
Warga menuturkan, sebenarnya aksi ini bukanlah pertama kali dilakukan.
Pada tahun 2019 lalu, ada 127 warga yang menandatangani penolakan keberadaan peternakan ayam potong ilegal tersebut.
Selain warga dusun I Desa Dalu X B, ada puluhan warga dari dusun I Desa Dalu X A yang ikut tanda tangan karena turut merasakan dampak banyaknya lalat.
Meski saat ini ada warga yang sudah menyatakan keberataan namun ada juga warga yang mendukung.
Hal ini disampaikan oleh Harmaini, sang pengusaha yang sempat datang ke kantor redaksi Tribun Medan.
Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Medan itu mengklaim mendapat dukungan warga atas usaha peternakan itu. Ia pun memperlihatkan 20 tanda tangan warga.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Senin (15/6/2020), jumalh warga yang menyatakan keberatan sudah mencapai 96 orang.
Sementara itu, Kepala Desa Dalu X B, Wantoro, tak menampik adanya tanda tangan warga yang tak keberatan atas usaha peternakan tersebut.
"Iya memang ada 20 orang warga kita yang tidak mempersoalkan keberadaan peternakan ayam potong milik pak Harmaini. Tanda tangan itu diambil tahun 2019 saat dia mau ngurus perizinan. Ya saya sebagai Kades hanya mengetahui saja sifatnya dan membenarkan bahwa 20 orang itu adalah warga kita," kata Wantoro.
Wantoro sendiri sebelumnya sempat menyatakan bahwa peternakan ayam potong milik Harmaini ini sebelumnya adalah miliknya. Karena terpilih menjadi Kepala Desa beberapa tahun lalu kandang itu pun ia jual kepada Harmaini yang merupakan warga Kota Medan.
Harmaini dan Wantoro pun sempat terlihat datang ke kantor Bupati Deliserdang pada Senin pagi.