Warga Ramai-ramai Tolak Peternakan Ayam Potong Ilegal, Bupati Deliserdang: Belum Selesai Masalahnya?
Warga Dusun I Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ramai-ramai menolak keberadaan peternakan ayam potong di kawasan itu
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, PAKAM - Warga Dusun I Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ramai-ramai menolak keberadaan peternakan ayam potong ilegal di sekitar permukiman mereka.
Warga terlihat antusias mengumpulkan tanda tangan dan memberikannya kepada pihak terkait, mulai Dinas Perizinan hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Aksi itu supaya pihak terkait menindaklanjuti keluhan warga selama ini lantaran banyaknya lalat di permukiman warga gara-gara usaha peternakan ayam potong ilegal tersebut.
"Kami sepakat kumpulkan tandatangan karena selama ini peternakan ayam potong meresahkan kami warga di sekitar pemukiman. Siapa yang tahan kalau di rumah banyak lalat. Mau tidur dan makan saja susah," ucap Muhammad Irfan, Warga Dusun I Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (15/6/2020).
Warga menuturkan, sebenarnya aksi ini bukanlah pertama kali dilakukan.
Pada tahun 2019 lalu, ada 127 warga yang menandatangani penolakan keberadaan peternakan ayam potong ilegal tersebut.
Selain warga dusun I Desa Dalu X B, ada puluhan warga dari dusun I Desa Dalu X A yang ikut tanda tangan karena turut merasakan dampak banyaknya lalat.
Meski saat ini ada warga yang sudah menyatakan keberataan namun ada juga warga yang mendukung.
Hal ini disampaikan oleh Harmaini, sang pengusaha yang sempat datang ke kantor redaksi Tribun Medan.
Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Medan itu mengklaim mendapat dukungan warga atas usaha peternakan itu. Ia pun memperlihatkan 20 tanda tangan warga.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Senin (15/6/2020), jumalh warga yang menyatakan keberatan sudah mencapai 96 orang.
Sementara itu, Kepala Desa Dalu X B, Wantoro, tak menampik adanya tanda tangan warga yang tak keberatan atas usaha peternakan tersebut.
"Iya memang ada 20 orang warga kita yang tidak mempersoalkan keberadaan peternakan ayam potong milik pak Harmaini. Tanda tangan itu diambil tahun 2019 saat dia mau ngurus perizinan. Ya saya sebagai Kades hanya mengetahui saja sifatnya dan membenarkan bahwa 20 orang itu adalah warga kita," kata Wantoro.
Wantoro sendiri sebelumnya sempat menyatakan bahwa peternakan ayam potong milik Harmaini ini sebelumnya adalah miliknya. Karena terpilih menjadi Kepala Desa beberapa tahun lalu kandang itu pun ia jual kepada Harmaini yang merupakan warga Kota Medan.
Harmaini dan Wantoro pun sempat terlihat datang ke kantor Bupati Deliserdang pada Senin pagi.
Wantoro mengaku ingin menghadap Asisten I, Faisal Arif Nasution. Karena Faisal punya kesibukan yang padat mereka pun akhirnya pulang dan hanya bisa berkomunikasi melalui telepon saja.
Diketahui, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan memberi atensi atas persoalan kandang ayam potong ilegal yang telah menggangu kenyamanan warganya.
Ia pun sudah memerintahkan pimpinan OPD terkait turun ke lapangan untuk mengetahui situasi di sekitar lingkungan peternakan ayam potong ilegal tersebut pada akhir pekan lalu.
"Belum selesai juga ya masalahnya? Saya belum dapat laporan ini apa hasil cek lapangan," ucap Ashari.
Saat itu, ia pun mengkoordinasikan kepada Wakil Bupati M Ali Yusuf Siregar untuk ikut melakukan pemantauan atas kasus keluhan warga ini.
Atas perintah itu M Ali Yusuf Siregar pun siap untuk melakukannya.
Informasi yang dikumpulkan bahwa pada saat ini warga semakin tak tenteram dengan keberadaan peternakan ayam potong ilegal ini.
Sebenarnya keberadaan kandang ayam potong ilegal ini sempat tutup selama tiga bulan.
Namun, beberapa waktu terakhir Harmaini kembali memasukkan ribuan bibit ekor ayam potong ke kandang itu.
Langkah itu diikuti pengusaha lainnya bernama Mislam. Saat ini Mislam pun sudah memasukkan ribuan ekor bibit ayam potong baru ke kandangnya yang lebih dekat dengan permukiman warga.
Meski sudah pernah didesak oleh pihak kecamatan untuk memindahkan ayam potong miliknya dan sempat dipatuhi, Mislam kembali melanjutkan usahanya di kawasan tersebut.
Persoalan ini pun tak kunjung tuntas. Pasalnya, tak ada tindakan konkret apa pun dari para pihak terkait.
Padahal, para pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang mengetahui bahwa usaha peternakan ayam itu sama sekali tidak mengantongi izin.
(dra/tri bun-medan.com)