PT KAI Divre I Resmi Beroperasi, Penumpang Kereta Wajib Bawa Hasil PCR

1.709 penumpang kereta api ditolak untuk berangkat karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta PT KAI

Editor: Array A Argus
Tribun Medan
PT KAI mulai terapkan new normal 

TRI BUN-MEDAN.com,MEDAN-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara mulai mengoperasikan kembali empat kereta api reguler jarak menengah.

Menurut Vice President PT KAI (Persero) Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat, pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Kemudian, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020, serta surat tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Mantan Dirut PT KAI Edi Sukmoro Pernah Diperlakukan Selayaknya Raja, Mendadak Dipecat Erick Thohir

"Mulai 17 Juni 2020, PT KAI Divre I SU kembali mengoperasikan KA Sri Bilah Premium relasi Medan-Rantauprapat 2 KA (PP) dan Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai 2 KA (PP)," kata Daniel, Selasa (16/6/2020).

Ia menjelaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Tentunya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api, PT KAI Divre I SU turut memberlakukan sejumlah ketentuan.

Satu di antaranya menyangkut tata cara pembelian tiket.

Saat ini, masyarakat yang ingin membeli tiket cukup memeasannya secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

"Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum keberangkatan KA, dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

Untuk saat ini, pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, Mambang Muda dan Rantauprapat," katanya.

Pada tahap awal pengoperasian, PT KAI Diver I hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan.

Sehingga, tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

BERLAKU MULAI 2 April, PT KAI Sumut Batasi 50 Persen Kapasitas Penumpang Kereta Api

"Calon penumpang KA jarak menengah ini juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved