PT KAI Divre I Resmi Beroperasi, Penumpang Kereta Wajib Bawa Hasil PCR
1.709 penumpang kereta api ditolak untuk berangkat karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta PT KAI
Adapun syarat yang harus dilengkapi, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif.
Surat hasil uji PCR yang ditunjukkan penumpang itu harus berlaku selama tujuih hari.
Kemudian penumpang wajib membawa surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan,
atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
• Manager Humas PT KAI: Tumpukan Batu di Atas Rel Kereta Api Itu Benar Terjadi, Tonton Videonya
Selanjutnya, calon penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Secara umum, kata Daniel, setiap penumpang KA jarak menengah maupun lokal harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu,
pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Lalu, sambung Daniel, calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun), diimbau untuk membawa sendiri face shield.
• Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA dan SMK di Anak Usaha PT KAI
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," katanya.
Untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, lanjut Daniel, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.
"Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," kata dia.
Sementara itu, dikutip dari keterangan resminya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI telah menjual 7.888 tiket KA jarak jauh pada periode keberangkatan 12 hingga 15 Juni 2020.
Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan 1.709 penumpang atau 22% sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
"Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA jarak jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pt-kai-mulai-terapkan-new-normal.jpg)