DPRD Bakal Gugat Pemko Siantar Setelah Uang Tunjangan Ditarik Pascatemuan BPK

Temuan BKP RI Perwakilan Sumut memaksa anggota DPRD Siantar mengembalikan uang perjalanan dinas

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
SESEORANG berjalan di depan Kantor DPRD Pematangsiantar Jalan H. Adam Malik No. 1, Kelurahan Proklamasi, Kota Pematangsiantar. 

Mereka terdiri dari 22 mantan anggota dan 30 Anggota DPRD aktif periode 2019-2024.

Besaran tunjangan yang mereka terima pun bervariasi sesuai masa dinas masing-masing, yakni mulai dari Rp 13,5 juta, Rp 25 juta dan Rp 35 juta.

Uang tersebut diperuntukan kepada dewan guna keperluan tunjangan komunikasi, tunjangan operasional dan tunjangan reses.

Setelah Ada Temuan BPK, Akhirnya Enam Kepsek SMP Negeri Siantar Kembalikan Dana BOS Rp 860 Juta

Akan Dipelajari
Kabag Hukum Pemko Siantar Hery Oktarizal menyampaikan, bila ada gugatan datang dari DPRD Kota Siantar maka itu adalah hak mereka.

Ia menilai sah-sah saja dewan melakukannya.

"Soal mengajukan gugatan itu, wajar dan hak setiap warga negara," katanya.

Sebut 27 Anggota DPRD Siantar ODP Corona, Seorang Dokter Dicecar DPRD hingga Menangis di Rapat

Bila nanti gugatan itu resmi dilayangkan oleh dewan ke meja hijau, Hery mengaku akan mempelajarinya. Ia tak mau berasumsi apa-apa.

"Kalau memang DPRD Kota Siantar mengajukan gugatan ke pengadilan atas temuan BPK kepada Pemko Siantar, tentu akan kami pelajari gugatannya," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved