DPRD Bakal Gugat Pemko Siantar Setelah Uang Tunjangan Ditarik Pascatemuan BPK
Temuan BKP RI Perwakilan Sumut memaksa anggota DPRD Siantar mengembalikan uang perjalanan dinas
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Mereka terdiri dari 22 mantan anggota dan 30 Anggota DPRD aktif periode 2019-2024.
Besaran tunjangan yang mereka terima pun bervariasi sesuai masa dinas masing-masing, yakni mulai dari Rp 13,5 juta, Rp 25 juta dan Rp 35 juta.
Uang tersebut diperuntukan kepada dewan guna keperluan tunjangan komunikasi, tunjangan operasional dan tunjangan reses.
• Setelah Ada Temuan BPK, Akhirnya Enam Kepsek SMP Negeri Siantar Kembalikan Dana BOS Rp 860 Juta
Akan Dipelajari
Kabag Hukum Pemko Siantar Hery Oktarizal menyampaikan, bila ada gugatan datang dari DPRD Kota Siantar maka itu adalah hak mereka.
Ia menilai sah-sah saja dewan melakukannya.
"Soal mengajukan gugatan itu, wajar dan hak setiap warga negara," katanya.
• Sebut 27 Anggota DPRD Siantar ODP Corona, Seorang Dokter Dicecar DPRD hingga Menangis di Rapat
Bila nanti gugatan itu resmi dilayangkan oleh dewan ke meja hijau, Hery mengaku akan mempelajarinya. Ia tak mau berasumsi apa-apa.
"Kalau memang DPRD Kota Siantar mengajukan gugatan ke pengadilan atas temuan BPK kepada Pemko Siantar, tentu akan kami pelajari gugatannya," jelasnya.