News Video

KETUA RT Gadungan Rudapaksa Perempuan Remaja yang Habis Dipergoki Mesum di Sekolah

Setelah itu, bukannya disuruh pulang, oleh TN pasangan remaja tersebut justru diminta untuk kembali melakukan hubungan badan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada 28 April 2019 lalu.

Pelaku sebelumnya sempat kabur.

Setelah hampir satu tahun melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat kejadian itu korban perempuannya sempat diperkosa berulang kali oleh pelaku.

Tidak hanya di lokasi pertama, oleh pelaku, korban perempuannya sempat diajak di lokasi lain disekitar bekas galian C.

Di sana, korban kembali diperkosa oleh pelaku.

Merasa puas dengan perbuatan bejat yang dilakukan, korban kemudian diturunkan di tepi jalan raya Kota Mempawah.

"Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Pergoki Remaja Berbuat Mesum, Ketua RT Gadungan Ini Ikat Pasangan Pria di Pohon dan Perkosa Perempuannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved