Update Covid19 Sumut 30 Juni 2020

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pemko Siantar Segera Terbitkan Perwal

Perwal ini diterbitkan untuk menertibkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

TRI BUN MEDAN/Alija Magribi
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pematangsiantar, Daniel Siregar. 

TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar menyiapkan langkah tegas untuk mengeluarkan kota yang dikenal paling toleransi ini dari zona merah penyebaran Covid-19.

Pemko Pematangsiantar akan menggodok Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum bagi fungsi petugas atau tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Siantar, Daniel Siregar menyampaikan, Perwal ini diterbitkan untuk menertibkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dikatakannya, Perwal dibentuk lantaran minimnya kesadaran warga terhadap protokol kesehatan Covid-19, sehingga hal ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan lonjakan jumlah terpapar.

Dinyatakan Reaktif Corona, 11 Warga Gugat Gugus Tugas Covid-19 Pematangsiantar ke Pengadilan

"Dengan dibentuknya Perwa tentang protokol kesehatan Covid-19 ini, di dalamnya ada sanksi kepada semua pihak yang melanggar, baik sanksi secara pribadi atau perseorangan maupun badan usaha," ujar Daniel, Selasa (30/6/2020) siang.

Bentuk sanksi yang sedang digodok antara lain, sanksi administrasi dan denda. Khusus penerapan terhadap badan usaha yang membandal dimungkinkan akan ada sampai pencabutan izin usaha.

“Ini sedang kita godok agar tidak ada kesalahan di lapangan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Daniel menambahkan, sebelumnya Pemko Pematangsiantar sudah rapat dan meminta pandangan dari sejumlah tokoh adat lintas etnis.

Salah satu masukan dari tokoh adat adalah mengenai pesta. Untuk siapapun yang hendak mengadakan hajatan pesta perlu adanya pembatasan jumlah orang dan waktu pelaksanaan pesta.

Musnahkan Narkotika Senilai Rp 800 Juta Lebih, Kapolres Siantar Sebut Tak Ada Lagi Toleransi

“Kalau sudah rampung maka Perwal itu akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui RT dan para lurah,” ucap Daniel Siregar.

Ketika ditanyakan progres kerja dari rancangan Perwa hingga penerapannya, Daniel Siregar belum menjabarkannya. Pastinya, untuk penerapan ini Pemko Pematangsiantar akan melibatkan institusi TNI-Polri.

Daniel menyampaikan, untuk memutus mata rantai ini sebenarnya adalah kesadaran masyarakat mematuhi protokol yang paling penting.

Sayangnya, hal itu jauh dari harapan, di mana sejauh ini warga berpandangan bahwa sekarang ini di Kota Siantar sudah penerapan new normal.

“Pemahaman seperti ini jelas salah,” terangnya.(mag/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved