Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Medan
Ini 6 Poin Pertimbangan Hakim Memvonis Mati Zuraida Hanum, Termasuk Berhubungan Badan dengan Jefri
Majelis Hakim membeberkan hal yang memberatkan hingga akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Zuraida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, R
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim membeberkan hal yang memberatkan hingga akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Zuraida Hanum, terdakwa pembnuhan hakim Jamaluddin, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Dalam pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan disebutkan bahwa perbuatan Zuraida sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.
"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Hakim Anggota Imanuel Tarigan dengan suarau sengau dengan air mata yang jatuh.
Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.
Kemudian, selama pemeriksaan persidangan, Zuraida terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan. Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida.
"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.
Sementara untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP.