Viralkan Kasir karena Belanjaan Double di Struk, Elpina Divonis 1 Tahun Bui Dengan Percobaan 2 Tahun

Elpina Idola Malau (34), terdakwa kasus video viral kasir supermarket, dihukum selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun

TRIBUN MEDAN ALIF
ELPINA Idola Malau saat disidang di PN Medan karena telah memviralkan selisih harga di Berastagi Supermarket. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Elpina Idola Malau (34), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dihukum selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan.

Elpina dinyatakan telah terbukti mencemarkan nama baik kasir Brastagi Supermarket Medan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa Elpina Idola Malau selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan," putus majelis hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020) siang.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan pendistribusian tanpa izin dan hak sehingga membuat korban dicemarkan nama baiknya.

Selain itu, postingan tersebut juga merendahkan harkat dan martabat wanita.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Hakim.

"Perbuatan terdakwa Elpina Idola Malau dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE)," pungkasnya.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan selama 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan disebutkan perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019, terdakwa bersama saksi Ronal Augus Rikardo Tambunan, datang belanja ke Swalayan Supermarket Brastagi Medan, Jalan Gatot Subroto.

Lalu kasir Swalayan Supermarket Brastagi Medan memberikan struk harga berkisar Rp 900 ribu.

"Kemudian saksi Ronal menyerahkan uang kepada saksi korban. Lalu saksi Ronal melakukan komplain kepada saksi korban Bettri Yanti Panjaitan dengan mengatakan, “Dek, susunya kok dua”. Lalu saksi korban meminta struk tersebut dan pada saat itu terdakwa merekam kejadian tersebut dengan menggunakan handphone," kata Jaksa Randi Tambunan.

"Lalu saksi korban Bettri Yanti Panjaitan meminta maaf kepada saksi Ronal dan terdakwa. Saksi korban Bettri Yanti Panjaitan juga mengembalikan uang sebesar Rp 174 ribu.

Beberapa menit kemudian saksi Ronal kembali melakukan komplain kepada saksi Nita Purba, karena saksi Ronal menemukan ada tulisan belanja barang keripik sibolga sebanyak 2 (dua) bungkus, namun barang yang dibeli sebanyak 1 bungkus," ucap Jaksa.

Lanjut Jaksa, terdakwa kembali merekam sambil mengatakan, “Kek mana kalian ini, bukan yang pertama kali ini, kalau salah kuhancurkan kalian, ya cek baik. Jangan ada lagi yang salah mau berapa kali lagi kalian cek, adalah yang harganya yang kalian mainkan adalah yang dua kali kalian buat, k***lah kalian ya harus kuviralkan kalian. Sering kali kalian kek gitu, bisa jauh kali jarakanya udah di atas dibuat lagi dibawah, keripik sibolga diatas keripik sibolga di bawah”.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved