Jenazah Pasien Corona Diambil Paksa
KRONOLOGI Jemput Paksa Jenazah PDP Corona di RS Madani dan RSUD Pirngadi, Dibawa Naik Angkot
Penjemputan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kota Medan, sudah terjadi dua kali beberapa waktu terakhir
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
Saat hendak dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19, keluarga almarhum datang dan mengambil jenazah.
Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin menjelaskan, jenazah tersebut dibawa keluarganya dengan menggunakan mobil pribadi.
"Pada saat itu jenazah pasien sudah berada di dalam mobil ambulans. Tapi karena keluarga minta untuk disalatkan, jadi diturunkan dulu jenazahnya," ucap Edison, Senin (6/7/2020).
Sambung Edison, saat diturunkan dari ambulans, jenazah yang sudah berada di dalam peti tersebut, ternyata malah dinaikkan oleh keluarga ke dalam mobil mereka.
"Infonya mobil itu pergi, yang berdasarkan informasi menuju arah Belawan," ucap Edison.
"Di sini kita tidak bisa berkomentar, yang pasti soal pemulasarannya sudah kita kerjakan," sambungnya.
Dikatakan Edison, PDP tersebut sempat dirawat di ruang isolasi rumah sakit milik Pemko Medan itu selama satu malam, yakni masuk pada Jumat (3/7/2020) malam, dan meninggal dunia pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.
"Untuk komorbid pasien, adalah pneumonia," ujar Edison.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dimintai tanggapannya soal kejadian ini meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol pemulasaran jenazah Covid-19.
Karena, tegas dia, protokol ini dibuat adalah semata-mata untuk menjaga masyarakat supaya tidak menambah kasus-kasus baru Covid-19.
"Kita khawatirnya, akan dijadikan pembenaran. Kalau itu terjadi tentukan bahaya. Karena bagaimana, seandainya pemulasaran jenazah itu tidak sesuai protokol Covid-19 sementara dia terkonfirmasi, walaupun hasil labnya belum ada. Itu yang kita khawatirkan," ucap Aris.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pihaknya akan mendalami kejadian yang menghebohkan warga tersebut.
"Kasusnya akan kita selidiki," ujarnya, Senin (6/7/2020).
Tatan menuturkan, kasus pengambilan paksa jenazah PDP ini ada sanksi pidananya.
Sanksi tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang, dalam hal ini petugas pihak rumah sakit.