Jenazah Pasien Corona Diambil Paksa

KRONOLOGI Jemput Paksa Jenazah PDP Corona di RS Madani dan RSUD Pirngadi, Dibawa Naik Angkot

Penjemputan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kota Medan, sudah terjadi dua kali beberapa waktu terakhir

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Warga yang dinyatakan positif Covid-19 di Parapat dijemput paksa petugas Gugus Tugas, Jumat (15/5/2020) 

Kemudian KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Karantina No 6 Thn 2018.

"Pada Undang-Undang Karantina sendiri, ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp 100 juta," ungkapnya.

Meski demikian, ia menyebutkan hingga kini belum ada laporan yang masuk ke kepolisian.

"Memang belum ada (laporan). Pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kita siapkan LP model A," bebernya.

Dalam hal ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat mentaati protokol kesehatan.

Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.

"Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Karena itu ada sanksinya," pungkasnya.

(CR23/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved