Ombudsman Sumut Beber Praktik Kecurangan PPDB Jalur Zonasi di Sumut

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menuturkan terdapat enam aduan resmi yang masuk berkaitan dengan PPDB SMA/SMK tahun 2020.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Rechtin Hani
Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut telah selesai memasuki tahap daftar ulang untuk jalur zonasi pada 6 Juli 2020 lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menuturkan terdapat enam aduan resmi yang masuk berkaitan dengan PPDB SMA/SMK tahun 2020.

"Aduan yang masuk sangat banyak, via telepon dan whatsapp. Tapi yang masuk secara resmi sampai hari ini setidaknya ada enam aduan," ujar Abyadi saat ditemui Tribun Medan, Rabu (8/7/2020).

TERUNGKAP Celah PPDB Jalur Zonasi, SMAN 7 Medan Temukan Sejumlah Siswa Luar Medan Lulus Pakai SKD

Disampaikannya, hampir seluruh aduan berasal dari Kota Medan dan menyangkut kasus pada jalur zonasi.

Beberapa aduan tersebut adalah tentang ketidaksesuaian jarak tempat tinggal siswa dengan jarak pada data penerimaan.

Ditrangkan Abyadi, banyak aduan mengenai ketidaksesuaian jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah adalah karena metode penilaian jalur zonasi yang tidak tepat.

Penggunaan GPS pada telepon seluler memungkinkan adanya praktik kecurangan.

"Metode ini kurang tepat. Karena berdasarkan Permendikbud Nomor 44 penilaian jalur zonasi harusnya berdasarkan jarak rumah COD dengan sekolah. Memang peserta diminta mendaftar dengan Handphone dari rumah, tapi kita tidak tahu praktiknya bagaimana," terangnya.

Abyadi menerangkan ada dua asumsi kecurangan. Yang pertama adalah dari GPS dan yang kedua adalah dari Surat Keterangan Domisili (SKD).

"Dengan diperbolehkannya COD menggunakan SKD bisa saja ada yang membuat SKD padahal dia bukanlah warga domisili setempat," katanya.

Abyadi menuturkan, pihaknya mencoba melakukan cek data peserta ke Dinas Pendidikan Sumut.

Hasilnya, terdapat lima orang siswa yang mendaftar menggunakan SKD padahal mereka merupakan warga Medan.

"Jika kita telusuri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional maka akan kelihatan alamat asli CPD sejak beberapa tahun lalu. Namanya Data Peserta Didik atau Dapodik. Nah dari sampel yang kita cek, peserta yang mendaftar menggunakan SKD ini alamatnya tidak sesuai," ungkap Abyadi.

Bupati Karo Angkat Bicara, Surat Domisili Diduga Dipermainkan Oknum Bikin Ricuh PPDB di Kabanjahe

Misalnya saja MA yang merupakan CPD lulus jalur zonasi di SMA Negeri 1 Medan.

Ia mendaftar menggunakan SKD dengan alamat Jalan Teuku Cik Ditiro No. 1.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved