Lembaga Perlindungan Anak Berharap Tenaga Pengajar Jalani Rapid Test Sebelum Mulai Aktivitas Sekolah
Dinas Pendidikan harus mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah pada masa pengenalan sekolah
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Karena rapid test ini untuk kebaikan bersama terkhusus untuk kepentingan anak," kata Junaidi.
• KEJAM Bayi 2 Tahun Alami Pelecehan Seksual saat Isolasi di Bangsal Covid-19, Berikut Kronologinya
Belajar di Rumah
Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan memastikan bahwa siswa SD, SMP hingga SMA di wilayahnya tetap belajar dari rumah.
Sebab, wilayah Kabupaten Asahan sampai saat ini masih masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Dinas Pendidikan Asahan pada tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai tanggal 13 Juli mendatang, tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah, sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Disdik Asahan Sofian.
• Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Terus Berkurang, Gugus Tugas Waspadai Ledakan Baru
Menurut Sofian, kebijakan yang dibuat oleh Disdik Asahan berpedom kepada Surat Edaran Mendikbud Nomor 43 tahun 2020,
dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 tahun 2020 yang keduanya membahas tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Sehingga, Sofian meminta kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Asahan agar segera menyiapkan rencana pelaksanaan belajar jarak jauh supaya bisa diterapkan pada tahun ajaran baru tahun ini.
• Pasien Positif Covid tak Harus Dirawat Langsung di Rumah Sakit, Ini Syarat dan Kriterianya
"Kami minta setiap sekolah menyiapkan sistem belajar secara daring maupun luring atau kombinasi antara keduanya.
Siapkan juga materi belajar dari rumah dengan fokus kepada literasi, numerasi, pencegahan dan penanganan Covid-19, spritual keagamaan, penguatan karakter dan budaya," jelasnya.(ind)