Demo Pekerja RS Herna Medan
Pengabdian 15 Tahun Perawat RS Herna Medan Ini Berakhir PHK Tanpa Pesangon dan Surat Resmi
Kisah miris dialami perawat Rumah Sakit Herna Medan, Erni Yusnita Simatupang. Pengabdian selama 15 tahun di rumah sakit itu, berakhir dengan pemecatan
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kisah miris dialami perawat Rumah Sakit Herna Medan, Erni Yusnita Simatupang (40).
Pengabdian selama 15 tahun di rumah sakit itu, berakhir dengan pemecatan.
Mirisnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan tanpa surat resmi dan pesangon.
Erni memang tidak sendiriam. Ada 56 karyawan lainnya yang juga mengalami nasib serupa. Kena PHK tanpa surat resmi, tanda tangan, dan stempel manajemen RS Herna Medan.
"Kami awalnya ada rapat tanggal 1 Juni 2020, baru di situ akan dibicarakan orang yang dirumahkan. Kami sudah minta supaya kalau ada orang yang dirumahkan supaya tidak dipampangkan di papan pengumuman.
Tapi mereka pampangkan di papan pengumuman dan tidak ada surat yang diberikan kepada kami, tidak ada beretika. Karena itulah kami sebut itu (PHK) tidak sah," jelasnya kepada Tribun, Jumat (10/7/2020) saat mengikuti aksi damai di halaman RS Herna.
• Daftar Harga Sepeda Gunung Pacific, Paling Murah Rp 1 Jutaan
• Siap Perang dengan China, Amerika Percepat Pembangunan Pangkalan di Pulau Wake, Ini Keunggulannya
• DURHAKA! Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya Sampai Meninggal Dunia, Bermula Cekcok Tanah Warisan
Erni menuturkan sudah 15 tahun mengabdi di rumah sakit tersebut.
Karena itulah, ia merasa sedih karena merasa pihak rumah sakit tidak menghargai pengabdiannya selama ini.
Ia dipecat tanpa pemberian pesangon sama sekali.
"Jadi katanya yang dirumahkan cuma dibayarkan iuran BPJS dan jaminan JHS dan sembako. Kami tidak terima, memang sejauh mana sembako itu untuk kami, dan mereka tidak bisa jawab.
Ini berdampak ke keluarga kita. Kami bukan satu tahun dua tahun bekerja, sudah di atas 15 tahun, kenapa dibuat seperti ini. Kasih hak kami yang selayaknya, jangan semena-mena seperti ini. Hanya itu yang kami mau," ungkapnya dengan sambil meneteskan air mata.
Erni bahkan menyebutkan bahwa alasan rumah sakit mem-PHK dirinya tidak masuk akal.
Karena, Erni menyebutkan keuangan rumah sakit saat ini tidak defisit.
"Katanya defisit keuangan, tapi kami tanya bagian keuangan katanya cukup bahkan sebelum Covid-19. Jadi kami tidak terima," ungkapnya.
Erni sampai saat ini masih menutut haknya untuk pesangon dan surat PHK resmi dari pihak rumah sakit.
"Kami mau surat itu resmi ada tanda tangan dan stempel, biar kami tahu nasib kami. Kami sudah jumpai manajemen katanya itu keputusan owner. Jadi kami minta surat itu tertulis tapi mereka tidak ada diberikan, padahal janji hari ini dari manajamen, makanya kami melakukan aksi damai ini," kata Erni.
• LEDAKAN Beruntun Kasus Positif Covid-19 di Sumut, Hari Ini Bertambah 112 Kasus Baru, Total 2.197
• Saksi Kasus Pembunuhan yang Diduga Dianiaya, Sudah Tiga Hari Tak Pulang ke Rumah
Diberitakan sebelumnya, seratusan pekerja di Rumah Sakit Herna Medan mengharapkan campur tangan Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan terkait pemenuhan upah gaji yang dipotong sepihak dan PHK massal karyawan.
Perawat yang sudah 30 tahun bekerja di RS Herna Medan, Rentauli Hutapea, menyebutkan bahwa para karyawan sudah menggantungkan hidupnya di Rumah Sakit Herna.
"Semoga Bapak Jokowi, dan Bapak Menteri Kesehatan, Gubsu dan PPNI. Supaya kami merasa aman dalam bekerja dan tidak diberlakukan semema-mena seperti ini. Bahkan orang tua kami yaitu direktur kami juga tidak peduli nasib kami. Kami tidak tahu mengadu kepada siapa," ungkapnya kepada wartawan.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga tak ingin mencoreng nama RS Herna, malahan ingin membuat rumah sakit tersebut semakin maju.
"Kami tidak pernah menginginkan rumah sakit ini tutup kami sangat menginginkan rumah sakit ini tetap jaya. Karena adalah ini adalah periuk kami, ini tempat kami mencari nafkah, untuk menyekolahkan anak-anak kami dari gaji kami. Tapi kalau begini caranya kami sangat miris, kami tidak mau mengadu sama siapa. Itulah mengapa alasan kami di sini menyampaikan aspirasi dan keluhan kami," tutur Rentauli.
Amatan Tribun, para perawat yang terdiri dari karyawan tersebut tampak membentangkan spanduk bertuliskan "Bapak Jokowi/Menkes/Gubsu/Dinkes dan PPI tolong kami Karyawan/i RSU Herna dan "KUPT TK I Pengawasan Provsu TK I Tolong Kami! Kami menuntut kekurangan upah dan Hak-hak lainnya yang sudah kami laporkan ke pengawasan" tepat di halaman RSU Herna.
Rentauli menyebutkan ada 57 karyawan yang kena PHK tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Mulai tanggal 2 Juli 2020 sudah ada dirumahkan sekitar 57 orang. Pihak manajamen menyebutkan yang dirumahkan gaji nol persen, kami tidak tahu alasan dirumahkan. Tanpa ada pemberitahuan dan kesepakatan sebelumnya. Jadi hanya diumumkan saja, jadi saya meminta supaya nama-namanya jangan diumumkan, biarlah surat kami terima satu persatu yang dirumahkan," tuturnya saat diwawancarai
Dengan suara yang terbata-bata, Rentauli menyebutkan bahwa 57 karyawan tersebut tidak diberikan pesangon serta surat pemberhentian yang resmi dari pihak rumah sakit.
"Tetapi sangat miris hati kami, begitu selesai rapat ada pemberitahuan dirumahkan dan sudah ada dipampang di posko belakang dan serempak semua menangis sedih ya, bagaimanalah perasaan melihat ada yang dirumahkan mulai besoknya, miris hati kami. Kami bertanya kepada pihak manajamen tidak jelas sampai sekarang," ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Ia juga memperjuangkan hak gaji karyawan yang masih bekerja yang dipotong hingga 50 persen.
"Mulai dari bulan 4 menerima gaji 50 persen, bulan 5 kami menerima gaji 75 persen. Dan bulan 6 kembali 50 persen. Padahal kami disuruh lockdown hanya 1 minggu, kami bekerja 3 minggu tapi dibayar 50 persen," beber Rentauli.
Ia menyebutkan pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada KUPT TK I Pengawasan Provinsi Sumut.
"Jadi sebenarnya kami sudah membuat pengaduan kepada UPT tingkat 1 dan kam harapkan UPT tingkat satu segera merespon keluhan kami ini dan memberikan perhatian," pungkasnya.
(vic/tri bun-medan.com)