Update Covid19 Sumut 13 Juli 2020
Layanan Administrasi Tutup, BPJS Kesehatan Cabang Medan Layani Peserta via Whatssapp
Penutupan dilakukan setelah sebelumnya terkonfirmasi adanya pegawai BPJS Kesehatan yang dinyatakan positif Covid dari hasil PCR Swab Test.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - BPJS Kesehatan Cabang Medan mengumumkan penghentian sementara kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat Kota Medan mulai tanggal (13/7/2020) sampai dengan (24/7/2020).
Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya terkonfirmasi adanya pegawai BPJS Kesehatan yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil PCR Swab Test.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy mengatakan Selama penghentian kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung, pihaknya memastikan pelayanan kepada peserta tetap dapat dilakukan melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan.
• Pegawai Positif Covid-19, Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan Tutup Sementara
“Prioritas kami adalah tetap memberikan pelayanan administasi kepada peserta. Selain peserta dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di 1500 400, atau aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor whatsapp yang dapat dihubungi oleh peserta untuk pelayanan informasi, pengaduan pesera serta layanan administrasi," ucap Sari.
Dan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, kata Sari pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan serta melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor sejak Sabtu (11/07/2020) kemarin.
Sari jiga menjelaskan, pihaknya telah melakukan contact tracking terhadap pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 dan akan segera melakukan tes lanjutan kepada para pegawai lainnya.
• BREAKING NEWS: Kantor BPJS Kesehatan Medan Tutup Sementara, Ada Pegawai Positif Covid-19
“Mulai Senin (13/07/2020) BPJS Kesehatan Cabang Medan mengharuskan para pegawai untuk bekerja dari rumah masing-masing khususnya kepada pegawai yang sedang hamil dan berusia di atas 50 tahun. Untuk pegawai yang melakukan kontak langsung kepada pegawai yang dinyatakan positif akan dilakukan karantina mandiri serta akan dilakukan tes lanjutan sesuai protokol yang telah ditentukan," ujar Sari. (cr23/tribun-medan.com)