Pemkab Deliserdang Janji 21 Ribuan Warga Akan Kembali Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Direncanakan mulai bulan depan 21 ribu keanggotaan BPJS Kesehatannya akan kembali diaktifkan dan dibayar iurannya oleh Pemkab Deliserdang.

TRIBUN MEDAN/INDRA
AKTIVITAS di kantor BPJS Deliserdang. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemkab Deliserdang sudah menindaklanjuti kebijakan dari Pemprov Sumut yang menghentikan iuran BPJS Kesehatan terhadap 29.290 orang warga Deliserdang yang kepesertaan BPJS Kesehatannya berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Verifikasi data untuk tahap awal pun sudah dilakukan sesuai dengan arahan dari Pemprov Sumut.

Ke depan verifikasi data akan dilakukan secara faktual untuk melihat dan mengetahui apakah orang yang terdata masih ada ada tidak.

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Deliserdang, Parlagutan Nasution menyebut berdasarkan hasil verifikasi tahap awal dari 29.290 warga yang iuran BPJS Kesehatannya dihentikan ada 21 ribuan orang yang sudah diverifikasi dan akan kembali ditampung menjadi peserta PBI.

Disebut jika dahulunya mereka tercatat sebagai PBI Provinsi kedepan mereka akan dicatatkan sebagai PBI Kabupaten.

Kantor BPJS Medan Tutup, Layanan Tetap Bisa Melalui WA dan Call Center di 1500 400

Direncanakan mulai bulan depan 21 ribu keanggotaan BPJS Kesehatannya akan kembali diaktifkan dan dibayar iurannya oleh Pemkab agar bisa kembali mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

" Kita upayakan 1 Agustus sudah bisa aktif lagilah BPJS nya. Sikit memang sekitar 21 ribuan tapi itulah yang kita usulkan untuk diaktifkan kembali BPJSnya karena datanya memang valid. Sisanya akan kita surati Camat untuk diverifikasi di lapangan. Kalau masih ada orangnya akan kita usulkan kembali,"ujar Parlagutan Nasution Senin, (13/7/2020).

Pascaadanya keputusan Pemprov Sumut, lanjut Parlagutan, Pemkab langsung melakukan pengecekan.

Untuk yang diketahui sudah meninggal akan dihapus dari sistem penerima iuran termasuk juga untuk yang sudah pindah domisili. Disebut tidak mungkin iuran dibayarkan untuk orang yang statusnya memang sudah tidak lagi ada maupun yang sudah pindah.

BREAKING NEWS: Kantor BPJS Kesehatan Medan Tutup Sementara, Ada Pegawai Positif Covid-19

"Yang jelas mana yang masih lengkap akan kita tampung lagi di APBD Kabupaten. Kita sudah rapat bersama Dinas Capil, Dinas Kesehatan dan juga BPJS Kesehatan. Kita terus upayakan supaya mereka tetap dapat PBI setelah diverifikasi di Dukcapil kita usulkan ke Dinas Kesehatan lah ini supaya dimasukkan ke APBD. Yang meninggal memang harus dikeluarkan lah cuma kan sekarang kendalanya kalau meninggal di rumah ini, ketika tidak dilaporkan ya tetap dibayarkan jadinya makanya ini diverifikasi ulang. Kalau meninggal di rumah sakit pasti diketahui," kata Parlagutan.

Parlagutan tidak menampik kalau dalam penghapusan ini, Pemprov Sumut tidak melibatkan Pemerintah Daerah.

TERNYATA Iuran BPJS Kesehatan Puluhan Ribu Warga Deliserdang Tak Lagi Dibayarkan Pemprov Sumut

Begitu ada penghapusan dan pengurangan data PBI dari Pemprov, Pemda pun tidak menyangka. Disebut kalau Pemkab sudah siap untuk melakukan penambahan dana untuk membayar iuran 21 ribuan warga ini.

" Sudah selesai verifikasi di Capil intinya. Karena ada NIK nya itu jadi mudah memverifikasinya karena ada aplikasinya memang. Yang meninggal langsung kita keluarkan termasuk yang pindah domisili. Delapan ribuan lagi sisanya yang jelas mau dicek apakah masih ada atau sudah tidak ada. Sudah pindah atau belum," katanya. (dra/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved