Sidang Suami Bunuh Istri, Dokter Forensik: Korban Hamil dan Tewas karena Benturan di Kepala

Hakim PN Binjai kembali menyidangkan Ramona Sembiring (21), terdakwa pembunuhan istrinya sendiri, Raskami Surbakti.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan
Terdakwa pembunuhan Ramona jalani sidang dengan agenda keterangan saksi ahli Forensik RS Djoelham di ruang Cakra PN Binjai, Senin (13/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, BINJAI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang diketuai Dedy didampingi Aida Harahap dan Tri Syahriawani kembali menyidangkan Ramona Sembiring (21), terdakwa pembunuhan istrinya sendiri, Raskami Surbakti.

Sidang dilanjutkan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari dokter forensik dan lima orang saksi di ruang Cakra, Senin (13/7/2020).

Saksi ahli forensik RS Djoelham yang dihadirkan dr Agustinus Sitepu, mengatakan dirinya yang melakukan autopsi jasad Raskami pada 30 Januari 2020.

Pria berkacamata ini mengatakan bahwa usus dan hati korban terburai karena tekanan atau dilindas beban lebih dari dua ton, tangan kiri korban patah.

Dan, yang menjadi dugaan utama penyebab kematian korban adalah benturan pada bagian kepala.

"Pas saya pegang sudah tidak bernyawa, dan tidak berpakaian. Lukanya luar biasa parah. Itu usus dan hatinya keluar, itu sampai pecah, itu biasa karena dilindas mobil atau tekanan benda keras di perutnya lebih dari dua ton," ungkap dr Agustinus.

"Jadi apakah itu yang jadi penyebab utama kematiannya?" tanya Hakim Dedy.

"Yang saya temukan ada pendarahan luka di kepala, yang lebih utama jadi penyebab kematiannya. Kepala itu seperti benturan benda tumpul atau dihantamkan ke benda keras dengan sangat kuat. Kematiannya antara 12-24 jam karena korban belum busuk. Di dada ada bekas luka, dan tangan kirinya juga ada patah tertutup tapi bukan karena benda tajam," ungkap dr Agustinus.

Agustinus juga mengungkapkan korban sedang hamil berusia 1 hingga dua bulan.

Fakta ini diungkap berdasar temuan pada rahim berupa daging berukuran sebesar telur bebek.

Hakim kemudian memastikan lagi penyebab utama kematian korban. Dengan menanyakan mana yang lebih utama menyebabkan korban mengembuskan nafas terakhir.

"Gini pak, kalau usus pun terburai keluar itu korban masih bisa hidup dan masih bisa berjalan. Tapi yang benturan kepala itu pasti korban pingsan. Jadi yang lebih utama penyebab karena yang di kepala," tegas dr Agustinus.

Mendengar keterangan saksi ahli, Ramona mengakui ada membenturkan kepala Raskami.

Ramona juga mengaku tahu bahwa istrinya saat itu sedang hamil.

"Iya Pak istri saya memang hamil anak saya Pak. Benar Pak," katanya dengan bahasa tubuh yang ragu-ragu.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis (16/7/2020) mendatang.

Hakim Dedy meminta JPU menghadirkan saksi lain yang merupakan adik ipar terdakwa.

Diketahui, Ramona didakwa dengan pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti, disebutkan bahwa korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1.2020) siang di lokasi Galian C.

Ia lantas melaporkan temuan itu kepada Iwan Ketaren (47), mandor.

Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kepala Dusun Tanjung Putri. Polisi yang tiba di lokasi kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan sejumlah barang milik korban seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban.

(Dyk/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved