Breaking News

TERBARU Kasus Perselingkuhan Oknum ASN Kecamatan Polonia, Ternyata Proses Hukum Gugur,Ini Kata Polda

NI melaporkan suaminya oknum ASN yang bekerja di Kecamatan Polonia diduga selingkuh dengan seorang wanita.

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/M FADLI
KASUBBID Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan 

Informasi yang didapat, NI pun telah melakukan penggerebekan terhadap suaminya pada bulan Februari 2020 lalu, di salah satu penginapan.

Terpisah, Camat Polonia, Amran Sanusi Rambe, mengambil sikap tegas terhadap bawahannya yang diduga melakukan kekhilafan.

Seperti yang diketahui, oknum ASN yang bekerja di kecamatan Polonia tersebut telah dilaporkan oleh istrinya NI (28) yang merupakan warga Jalan Kecamatan Medan Johor, terkait dugaan perselingkuhan.

Di mana laporan istrinya di mapolda Sumut telah dibuat dengan

Terkait dengan laporan tersebut, Camat Polonia mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum ASN dari jabatannya.

"Terimakasih, tindakan yang diberikan terhadap staf tersebut saya menonaktifkannya dulu dari bendahara keuangan kami. Itupun (keputusan) saya kordinasi dulu dengan kepala BKD dan kepala inspektorat medan untuk tindak lanjut berikutnya," jelasnya, saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (3/7/2020) lalu.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved