Breaking News

Jual Mi Ayam Tak Nendang, Suami Ketagihan Prostitusi, Ikut Main Bertiga saat Jual Istri, Rp 400 Ribu

Bahkan tak jarang si suami juga ikut berhubungan intim dengan istri dan pelanggan atau bertiga.

Tribunnews
Ilustarasi 

TRI BUN-MEDAN.com - Perilaku Pasangan Suami Istri (pasutri) di Kabupaten Cianjur ini sungguh di luar dugaan.

Diketahui sang suami EY (48) mendapatkan rezeki sebagai penjual mi ayam.

Ternyata, pria ini tak tahu caranya bersyukur.

Uang dari hasil dagangan mi ayam ternyata tak nendang.

Dari sini, ia mulai memutar otak hingga akhirnya terjerumus ke prostitusi online.

Ya, EY tega menjual istrinya H (51) ke pria hidung belang.

Meski usia mereka tak muda lagi, namun mereka tetap melakukan apa yang diminta pelanggan.

Bahkan tak jarang si suami juga ikut berhubungan intim dengan istri dan pelanggan atau bertiga.

Praktik prostitusi tersebut dipasarkan lewat sebuah aplikasi online.

Pemain PSMS Medan Mulai Komplit, Target Philep Hansen Ayam Kinantan Tancap Gas Bulan Depan

USU Gelar Wisuda Daring Perdana, Rektor Minta Wisudawan dan Keluarga Berlapang Dada

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menanyai EY (48), suami yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. Sejak Januari 2020 tersangka telah menjajakan istrinya kepada pria hidung belang sebanyak 6 kali.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menanyai EY (48), suami yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. Sejak Januari 2020 tersangka telah menjajakan istrinya kepada pria hidung belang sebanyak 6 kali. (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto telah mengungkap cara EY mempromosikan istrinya.

EY kerap mengunggah foto-foto istrinya di aplikasi tersebut.

Kemudian, jika ada yang berminat, ia dan calon pelanggan akan berkomunikasi lewat aplikasi itu juga.

"Ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang, Sabtu (18/7/2020).

BREAKING NEWS: Gratis, Petugas Puskesmas Blusukan ke Pasar Simalingkar, Rapid Test Covid-19

Sementara itu, EY meminta potongan sebesar Rp 100 ribu atau 25 persen setiap kali transaksi ke korban.

Saat dihadirkan di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020), EY mengaku menggunakan aplikasi itu sejak Januari.

Dia juga membuat pengakuan yang mengejutkan, pernah ikut "bermain" bersama dengan istri dan pelanggannya,

"Sejak Januari saya menggunakan aplikasi untuk menjual istri saya."

ILUSTRASI - prostitusi.
ILUSTRASI - prostitusi. (Bangka Pos/Deddy Marjaya)

"Terkadang saya juga melihat istri saya dipakai orang lain, kadang kami juga main bertiga," ujarnya.

Sehari-hari, EY bekerja sebagai pedagang.

Ia nekat melakukan seks menyimpang dan melakukan praktik prostitusi karena terbelit masalah ekonomi.

Praktik busuk tersebut terbongkar pada 16 Juli 2020 atau beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.

"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP."

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Cara Kocak TOP BIGBANG Beri Dukungan untuk Comeback BLACKPINK Bikin Netizen Keheranan

Ilustrasi - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan seorang foto model yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
Ilustrasi - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan seorang foto model yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. (Surabaya.Tribunnews.com/Rahadian Bagus)

Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar, menduga dampak pandemi Covid-19 bisa saja menjadi penyebab sang suami tega menjual istrinya.

Hanya saja ia kaget dengan para pelaku yang sudah cukup berumur sang suami EY (49) dan istrinya yang menjadi korban HP (51), menggunakan aplikasi terkini.

"Kalau lihat umur ya umur sudah setua itu masih masih bisa menggunakan aplikasi," katanya.

Terkait apakah korban atau pelaku mengalami gangguan jiwa, Lidya masih belum bisa menyimpulkannya.

Dia mengatakan, harus ada pemeriksaan lebih lanjut.

"Harus ada pemeriksaan lebih lanjut apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Apakah ini juga mungkin dampak dari pandemi covid sehingga tidak punya pekerjaan akhirnya suami bisa menjual istrinya," kata Lydia di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).

Termometer Tembak Tak Merusak Otak, Jubir Pemerintah: Itu Hanya Infra Merah

ilustrasi prostitusi
ilustrasi prostitusi (net)

Kesal Ulah Pelaku Prostitusi Terselubung, Warga Cipanas Pasang Spanduk Larangan

Untuk menekan terjadinya prostitusi terselubung, Polsek Pacet bersama warga Kecamatan Cipanas melaksanakan pemasangan spanduk larangan penyelenggaraan maupun penyediaan praktek protitusi dan asusila berjenis apapun, Kamis (2/7/2020).

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, tujuan dipasangnya spanduk tersebut untuk mencegah terjadinya prostitusi di Kabupten Cianjur khususnya di wilayah Kecamatan Pacet dan Cipanas.

“Pemasangan spanduk tersebut perlu dilakukan supaya dapat dilihat dan dibaca oleh masyarakat agar masyarakat mengerti serta memahami dan bersama-sama dengan Polri bersedia membantu dalam memberantas praktek prostitusi tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon.

Kapolres menyampaikan tujuannya agar masyarakat mengerti dan memahami serta bersedia membantu Polri khususnya Polres Cianjur.

“Karena tanpa bantuan masyarakat tentunya kinerja kepolisian tidak akan bisa berhasil dengan maksimal," katanya.

Menurut Kapolsek Pacet bahwa rata-rata masyarakat sudah kesal atas ulah segelintir oknum yang diduga melakukan tindakan prostitusi atau asusila.

Mereka setuju adanya pemasangan spanduk untuk mengingatkan kepada warga terutama mereka yang tinggal di kos-kosan maupun yang sengaja datang ke Cipanas.

Uskup Agung Medan Banyak Bepergian Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Alasan Ekonomi

Tersangka penjual istrinya sendiri, EY (49), membeberkan alasan kenapa ia sampai tega menyuruh istrinya, H (51) untuk melayani pria lain.

Tersangka mengaku semula ia berjualan mi ayam bersama istrinya.

Namun sejak awal tahun ia mengunduh sebuah aplikasi dan menjajakan foto istrinya untuk dijual.

"Pelanggannya bervariasi umurnya ada yang 30, 34, umur 44 juga ada, seputar Cianjur saja pelanggannya," kata EY di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).

EY mengatakan pelanggannya selain Cianjur juga ada dari kawasan Cipanas.

Ia mengatakan tak pernah memaksa istrinya untuk melakukan prostitusi.

"Mungkin ia kasihan melihat saya, jadi ingin membantu perekonomian," kata EY.

EY mengatakan ia sempat merekam video adegan mesum melalui handphone miliknya.

Namun rekaman tersebut ia hapus kembali.

"Iya, saya sempat merekamnya namun saya hapus kembali saat itu, sekali saja saya merekamnya," kata EY.

EY mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdampak kebutuhan ekonomi.

Foto Ilustrasi. Setelah Gerebek Istri Selingkuh, Suami di Kediri Malah Serahkan Sang Istri ke Pria Selingkuhan. Berikut ini Kronologinya
Foto Ilustrasi. Setelah Gerebek Istri Selingkuh, Suami di Kediri Malah Serahkan Sang Istri ke Pria Selingkuhan. Berikut ini Kronologinya (Tribun Jateng/dok)

Diajari teman

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, tersangka mulai menjajakan istrinya sejak Januari 2020.

“Awalnya tersangka ini tidak tahu sama sekali soal aplikasi itu. Namun, diberitahu dan diajari salah seorang temannya,” kata Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Selanjutnya, tersangka mulai menjajakan istrinya dengan memajang foto-foto korban di aplikasi perpesanan tersebut.

Korban oleh tersangka dipatok tarif Rp 400.000 sekali kencan.

USU Gelar Wisuda Daring Perdana, Rektor Minta Wisudawan dan Keluarga Berlapang Dada

Dari setiap transaksi seksual yang terjadi, tersangka mendapatkan fee Rp100.000.

“Pengakuan tersangka, selama rentang enam bulan itu, ia sudah enam kali menjual istrinya. Tersangka juga pernah beberapa kali ikut serta (threesome),” ujar Anton.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Praktek prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan di daerah Cibeber.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

(TribunJabar.id/ Ferri Amiril M)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jabar dengan judul : Suami Jual Istri Rp 400 Ribu di Cianjaur, Kadang Ikut 'Bermain' Bertiga Kadang Cuma Menonton, dan

di Kompas.com dengan judul : Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved