Update Covid19 Sumut 21 Juli 2020

Pemko Medan Tidak Larang Tempat Hiburan Dibuka, Asalkan Memenuhi Syarat Berikut

Di pasal 20 Perwal tersebut telah mengatur bagaimana seharusnya protokol kesehatan berjalan di tempat hiburan

TRIBUN MEDAN/HO
Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suryono mewakili Plt Wali Kota Medan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Pariwisata Kota Medan di Hotel Garuda Plaza, Rabu (30/10/2019). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Rencana pembukaan kembali bioskop serta sejumlah tempat hiburan lainnya di tengah pandemi Covid-19, tidak mendapat penolakan dari Pemerintahan Kota (Pemko) Medan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suryono kepada tribun medan, Selasa (21/7/2020). Ia mengatakan unit usaha hiburan seperti bioskop dapat dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan di pasal 20 tersebut telah mengatur bagaimana seharusnya protokol kesehatan berjalan di tempat hiburan seperti bioskop, destinasi parawisata, karoke, arena permainan, spa, panti pijat, salon, pusat kebugaran, golf, dan biliar.

Dikatakannya, apabila ingin membuka kembali, bagi pengelola wajib membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid-19 yang bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Gugus Tugas Daerah. Menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan facesheild, melarang masuk setiap orang yang tidak memakai masker, melakukan pembersihan, sterilisasi atau penyemprotan disinfektan secara berkala, menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh dan beberapa peraturan lainnya.

Polisi Bubarkan Pengunjung Tempat Hiburan Shoot Bar di Jalan Patimura, Melangar Protokol Kesehatan

"Jadi pembukaan bioskop di Perwal Nomor 27 tahuh 2020 itu tidak dilarang," katanya.

Namun katanya selain itu, para kariyawan yang bekerja pun juga diwajibkan untuk mematuhi beberapa hal, yakni menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield dan sarung tangan, menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit satu meter, mendeteksikan suhu tubuhnya di pintu masuk tempat hiburan.

Jika suhu tubuh terdeteksi >37,3 derajat celcius dengan catatan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan untuk masuk dan dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

"Melaporkan ke pengelola kalau ditemukan indikasi gejala Corona di tempat atau fasilitas umum, mewajibkan setiap pengunjung agar memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, juga memastikan tidak ada kerumunan pengunjung," katanya.

Terkhusus bagi pengunjung tempat hiburan kata Agus juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak paling sedikit satu meter, mendeteksikan suhu tubuhnya di pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi >37,3 derajat celcius dalam 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan untuk masuk dan dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan melaporkan ke karyawan apabila ditemukan indikasi gejala Covid-19 di tempat hiburan.

Masih Buka di Tengah Pandemi Covid-19, Satpol PP Kaji Izin Usaha Tempat Hiburan di Siantar

"Kapan pun dibuka (tempat hiburan) kembali tidak dilarang oleh Pemko Medan asalkan dijalankan sesuai dengan Perwal," ucapnya.

Perwal tersebut juga mengatur jam operasional kegiatan di tempat hiburan yakni, mulai Senin sampai dengan Jumat, dapat beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur umum dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Khusus bagi usaha tempat hiburan seperti karaoke keluarga, jam operasional dapat dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB

Sedangkan jam operasional Karoke umum dimulai pukul 14.00 WIB, sampai dengan pukul 02.00 WIB, dan diskotek, pub, live music jam operasionalnya dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai 03.00 WIB.(cr21/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved