Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Empat Terduga Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mendapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Toka mengaku, jika dirinya sudah selama tiga bulan ini menjalankan bisnis haram ini dengan terduga pelaku yang ada di Tanjung Gusta itu.
• BNNK Deli Serdang Sosialisasikan Bahaya Virus Corona dan Penyalahgunaan Narkoba
Selama tiga bulan ini sudah sebanyak lima kali melakukan transaksi dengan orang suruhan dari Napi tersebut.
"Sudah lima kali bang, pesannya pakai telepon. Kadang diantar ke tempat saya, kadang kami jumpa di jalan sama yang disuruhnya," ucapnya.
Ras Maju menambahkan, setelah berhasil mendapatkan pelaku beserta barang bukti, pihaknya langsung membawa keempat pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dirinya menyebutkan, nantinya pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114,undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)