Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Empat Terduga Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mendapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, Satresnarkoba mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan, penangkapan keempatnya dilakukan pada Jumat (17/7/2020) malam hingga Sabtu (18/7/2020) dini hari kemarin. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan tersangka. Keempat orang tersangka ini, kita dapatkan dari dua lokasi berbeda untuk yang pertama itu di Desa Sarimunte, Kecamatan Munthe, dan di Desa Payung, Kecamatan Payung," ujar Ras Maju, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (21/7/2020).
Ras Maju mengatakan, untuk dari lokasi pertama pihaknya berhasil mengamankan pelaku Wandianta Pinem, Andrianus Pandia, dan Andi Saputra Surbakti.
Dikatakannya, di lokasi penangkapan kedua, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Toka TS Pandia yang diduga menjadi bandar.
"Pertama kita lakukan penangkapan di Desa Sarimunte, dan kita dapat terduga pengedar dan dua orang pembelinya. Setelah kita lakukan pengembangan, terduga pengedar mengaku jika dirinya mendapatkan narkoba dari terduga bandar yang ada di Desa Payung. Selanjutnya kita lakukan pengembangan ke sana," ungkapnya.
• Sumut Sandang Peringkat Satu Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, Ini Penjelasan BNN
Ras Maju mengatakan, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mendapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Untuk barang bukti sabu, didapatkan total seberat 177,95 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 2,18 gram.
Setelah melakukan pengembangan, diketahui jika salah satu pelaku yaitu Toka merupakan pengedar yang memiliki keterlibatan dengan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Memang dari salah satu pelaku ini, mengaku jika dirinya mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial ET yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta," ungkapnya.
Dari tangan pelaku yang terpaksa dilumpuhkan oleh petugas menggunakan timah panas ini, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,52 gram, dan ganja 2,18 gram. Berdasarkan pengakuan Toka, dirinya mendapatkan pasokan narkoba dari seorang warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
• Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desa Silomlom Minta Polisi tak Bebaskan Mantan Kades Mereka
"Saya dapat narkoba ini dari tahanan yang ada di Tanjung Gusta," ucap Toka.
Saat dinyata seperti apa awal perkenalannya dengan terduga pemasok sabu tersebut, dirinya mengaku mengenal pelaku tersebut dari media sosial.
Hingga saat ini, dirinya mengaku jika setiap kali transaksi ia langsung mengambil pasokan narkoba dengan berat mencapai 200 gram.
"Iya memang langsung ngambil banyak bang, di sekitar desa saja ku jual. Paling aku untung 50 ribu rupiah, setiap satu gram," katanya.