Uang Palsu Rp 20 Ribu, Penjual Manisan Ternyata Cuma Terima Uang Rp 2 Ribu dari Pembelinya
Kerugian harus ditanggung seorang penjual manisan setelah tak sadar menerima uang Rp 20.000 palsu.
Tak butuh waktu lama, hari itu juga, tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang dikantongi anggota Polres Pamekasan.
AKP Nining Dyah menceritakan kronologis terjadinya penipuan uang palsu ini.
Hari Kamis, 25 Juni 2020 sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berniat membeli emas 75 persen seberat 5 gram seharga Rp 3.400.000.
Kala itu, pelaku membayar uang pecahan Rp 100 ribu.
Namun, saat uang diterima kasir, ternyata uang yang dibayarkan tersebut diketahui palsu setelah dicek pakai alat detektor.
"Saat menerima laporan itu, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan segera melakukan pengecekan terhadap pelaku," kata AKP Nining Dyah, Rabu (1/7/2020).
AKP Nining Dyah melanjutkan, saat pemeriksaan dilakukan, di dalam tas pelaku juga ditemukan uang palsu senilai Rp 20.100.000 yang keseluruhannya pecahan Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang memalsukan mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kita imbau kepada masyarakat yang memiliki dan menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu untuk segera melaporkan ke Polres Pamekasan," imbaunya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dikira Uang Rp 20.000, Pedagang Tertipu Ternyata Terima Uang Rp 2.000, Perhatikan Nol di Belakang