Breaking News

Penangkaran Walet Jadi Lapak Pesta Narkoba Bagi Sekelompok Bandit Kampung

Sekelompok bandit kampung tertangkap tangan pesta narkoba di penangkaran burung walet

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
HO
DIBORGOL POLISI-Empat sindikat narkoba langsung diborgol polisi setelah tertangkap tangan pesta narkoba di gedung penangkaran burung walet yang ada di Dusun III, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (22/7) malam. Saat ini keempatnya dibawa ke Polsek Perbaungan.(HO) 

T R I B U N-M E D A N.com,RAMPAH-Satu gedung penangkaran burung walet di Dusun III, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai ternyata selama ini dialihfungsikan sebagai tempat pesta narkoba.

Masyarakat sekitar, sering melihat kelompok pemuda keluar masuk lokasi tersebut.

Setelah diselidiki, ternyata kelompok pemuda itu rutin menggelar pesta sabu.

Perempuan 23 Tahun Asal Madiun Serahkan Foto, Video Bugil hingga 90 Juta ke Kasar Narkoba Gadungan

"Atas informasi tersebut, petugas Polsek Perbaungan kemudian melakukan penyelidikan di lapangan pada Rabu (22/7/2020) malam.

Saat diselidiki, ternyata di dalam gedung itu ada empat orang laki-laki tengah pesta sabu," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kamis (23/7).

Adapun keempat lelaki dimaksud yakni Irwansyah (40), Juliandi (39), Maulana Lubis (39) dan Kurniadi alias Boy (27).

Mereka tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan.

Dari para tersangka, didapati barang bukti paketan sabu dan alat isap (bong).

Hati-hati Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Biji Kopi, Sekali Seduh Bisa Langsung Mabuk

"Tersangka Juliandi alias Andi sempat membuang sesuatu keluar gedung.

Belakangan diketahui, benda yang dibuang Juliandi adalah sebuah dompet warna merah berisikan alat isap sabu," kata Robin.

Tidak hanya itu, lanjut Robin, tersangka lainnya bernama Kurniadi alias Boy juga berupaya mengelabui petugas.

Kurniadi sempat menginjak barang bukti, dengan harapan polisi tidak melihatnya.

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Empat Terduga Pengedar Sabu Jaringan Lapas

"Meski berusaha mengelak, namun keempat tersangka ini tidak bisa menghindar lagi ketika petugas menemukan alat isap dan paketan sabu.

Tiga dari empat tersangka mengatakan bahwa sabu diperoleh dari tersangka Kurniadi," kata Robin.

Saat didata petugas, wajah keempat pelaku tampak pucat pasi.

Selain karena pengaruh narkoba, keempatnya juga tidak menyangka polisi merangsek ke lokasi tersebut di malam hari.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat atas Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved