Dinkes Siantar Memilih Lockdown Setelah 17 Tenaga Medis Dinyatakan Positif Covid-19

Mantan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis juga dinyatakan positif Covid-19

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Medis melakukan pemeriksaan swab test kepada warga di Rumah Sakit USU, Medan, Senin (13/7/2020). Pemeriksaan tes usap kepada warga tersebut dilakukan guna mendeteksi Covid-19 secara gratis. 

Kedua, Nurdin meminta kepada siapa saja yang sempat berhubungan erat dengannya seminggu terakhir untuk melakukan rapid tes atau swab.

Ketiga, Nurdin berpesan agar kantor Kwardasu disemprot dengan cairan disinfektan. Selama dua hari, jajaran Pramuka diminta bekerja dari rumah.

"Demikian untuk maklum, atas perhatian dan doanya saya ucapkan terima kasih. Wassalam. Salam Pramuka. Nurdin Lubis," kata Nurdin.

Setelah Rektor USU, Seorang Guru Besar Dikabarkan Positif Covid-19

Mulai Berlakukan Sanksi
Berkaitan dengan kasus Covid-19 di Kota Siantar, Walikota Siantar Hefriansyah Noor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 19 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.
Adapun Perwal itu mengatur mengenai sanksi kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan.

"Perwal itu masih kami sosialisasikan ke masyarakat sembari kami menunggu bagaimana perubahan GTPP di daerah menjadi Satgas daerah sesuai peraturan menteri kesehatan terakhir itu," kata Jubir TGTPP Covid-19 Siantar Daniel Siregar.

25 Kelurahan di Jakarta dengan Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi, Semua Wilayah Terpapar Virus Corona

Bila Perwal ini nantinya diterapkan, lanjut Daniel, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan siap-siap untuk menanggung sanksi yang tertuang dalam Bab VIII pasal 48 ayat (4) Perwal No 9 Tahun 2020.

Di sini, setiap orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan dikenakan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Kemudian, setiap badan hukum, instansi, korporasi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja atau tempat usaha dikenai denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling tinggi Rp 5 juta.

Sanksi itu mulai teguran lisan, teguran tulisan, pencabutan izin sampai denda administratif.

Kalau berulang, kata Daniel, maka sanksi denda langsung diberlakukan.(alj/dra/wen)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved