Setelah Djoko Tjandra, Masih Ada 39 Buronan/Koruptor Lainnya, ICW Singgung PR Jokowi

"Djoko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara,"

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Buronan terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra 

Sementara itu, Kurnia juga menyebut perlu ada evaluasi dari Kejaksaan Agung terhadap kinerja tim mereka dalam memburu Djoko Tjandra

"Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra. Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut," kata Kurnia

Hari Pertama Penerapan New Normal, Pengunjung ke Samosir Membeludak, Terpaksa Naik Kapal Kayu

BEDA Djoko Tjandra, Harun Masiku juga Buronan Belum Tertangkap, Meski KPK Dibantu Polri

Dia juga meminta Kejaksaan Agung mendalami kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra.

Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice.

Tidak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan Jaksa Pinangki sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung.

Sebulan 2 Buronan Kakap Diciduk, Menko Mahfud Ungkap Rahasia yang Bikin Djoko Tjandra tak Berkutik

Selain itu, ICW juga mendesak DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelijen Negara;

Presiden diminta evaluasi

Kurnia menyebut, pelarian Djoko Tjandra semestinya dapat dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait. 

Lembaga tersebut yaitu: Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelejen Negara.

Sebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Mesti diingat bahwa Djoko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara," ujar dia. 

Gerebek Kampung Melayu di Malam Takbiran, Dua Pemuda Isap Sabu Ditangkap Polisi

Berdasarkan catatan ICW, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

"Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 53 triliun," pungkasnya.

Jubir GTPP Kabupaten Simalungun Sembuh dari Covid-19, Ucapkan Terima Kasih

Pandemi Covid-19 Bukan Halangan Umat untuk Salat, Gubernur Sumut Ajak Patuhi Protokol Kesehatan

Dikutip dari kompas.com

Setelah Djoko Tjandra, Masih Ada 39 Buronan/Koruptor Lainnya, ICW Singgung PR Jokowi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved