Dirumahkan Tanpa Kejelasan, Mantan PHL Sekretariat DPRD Medan Temui Kejanggalan Perekrutan PHL Baru

Pekeraan Harian Lepas sudah mengajukan pengaduan ke Ombudsman mengenai ketidakjelasan pemberhentian sepihak ini.

TRIBUN MEDAN/HO
SEJUMLAH Pekerja Harian Lepas atau PHL Sekretariat DPRD Kota Medan yang dirumahkan sejak tanggal 2 Januari 2020. Sekretariat DPRD Kota Medan dalam hal ini dinilai tidak transparan terkait perekrutan PHL Sekretariat DPRD Kota Medan yang baru. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pekerja Harian Lepas atau PHL Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Medan yang dirumahkan terhitung sejak 2 Januari 2020 kembali meminta kejelasan perihal kejanggalan perekrutan PHL yang diperkerjakan kembali.

"Kami sudah mengajukan pengaduan ke Ombudsman mengenai ketidakjelasan pemberhentian sepihak ini. Namun hasilnya kami tidak puas, klarifikasi yang diberikan pihak Sekretariat DPRD Kota Medan tidak menyertakan bukti yang jelas," kata satu di antara PHL Sekretariat DPRD Kota Medan yang dirumahkan, Simson Sinambela, Senin (3/8/2020).

Pemprov Sumut Sudah Tak Pekerjakan Pegawai Honorer, Kaiman Turnip: yang Ada PHL

Diceritakannya, puluhan PHL yang dirumahkan dan tidak dipekerjakan kembali atau di PHK hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai alasan Sekretariat DPRD memberhentikan mereka.

"Kalau dinyatakan karena kinerja tidak baik atau sering tidak hadir harusnya ada buktinya. Entah melalui absen atau dokumen lainnya. Tapi sampai sekarang kami tidak dapat kejelasan itu," tambah nya.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Nomor 800/2916 tertanggal 9 Desember 2019, perihal pengangkatan tenaga kontrak atau PHL tahun 2020 pada Pemko Medan menyebutkan untuk tidak melaksanakan Seleksi Penerimaan tambahan atau penggantian tenaga kontrak PHL atau sejenisnya tahun 2020 pada masing-masing OPD.

Gaji Ribuan PHL Pemko Medan Belum Dibayar Sejak Januari, Begini Penjelasan Sekda

"Harusnya ada assesmen PHL pada tahun ini, untuk dipertimbangkan diangkat menjadi pegawai tetap non PNS. Namun justru kami diberhentikan dan ada perekrutan PHL yang baru. Ini jelas-jelas tidak transparan prosesnya," katanya.

Simson mengaku dirinya bersama beberapa PHL lainnya akan terus melakukan tuntutan untuk transparansi pemecatan dan perekrutan PHL di Sekretariat DPRD Kota Medan.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan aduan lagi ke Ombudsman. Intinya kami hanya ingin meminta keadilan. Bukan mengharapkan bisa bekerja lagi di sana. Tapi seenggaknya ada kejelasan, ada transparansi, jangan karena ada hubungan kekeluargaan dengan orang dalam bisa lanjut kerja, yang tidak disingkirkan," ungkapnya.

Terpisah, seorang PHL yang diberhentikan lainnya, Setia Budi Pandia mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam perekrutan PHL di Sekretariat DPRD Kota Medan.

Kronologi Pemecatan Puluhan PHL Sekertariat DPRD Medan, Wakil Ketua DPRD Dukung Aksi PHL

"Saya dapat informasi bahwa ada PHL yang bekerja di Sekretariat DPRD dan digaji namun nyatanya dia bekerja di rumah seorang Kabag, sebagai asisten rumah tangga," katanya.

Dikatakan Budi, dirinya sangat kecewa dengan Sekretariat DPRD Kota Medan yang tidak transparan dalam proses perekrutan ataupun pemecatan PHL. Terlebih, terangnya, dirinya merupakan PHL yang sudah memiliki masa kerja yang lama di Sekretariat DPRD Kota Medan yakni selama tujuh tahun.

"Saya dengar langsung dari Wakil Ketua DPRD Kota Medan mengenai PHL yang dipekerjakan di rumah sebagai asisten rumah tangga ini," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Medan, Andi Syukur Harahap mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi mengenai praktik kecurangan dalam perekrutan PHL di Sekretariat DPRD Kota Medan.

"Kalau ada dapat informasi seperti itu silahkan saja ditelusuri, dicari buktinya. Kalau saya belum ada tahu yang begitu, belum ada mendapat informasi nya," katanya.(cr14/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved